Subsidi PEN, Nasabah BTN Dapat Potongan Cicilan KPR Hingga Rp 2 Juta

Agustiyanti
9 Maret 2021, 21:00
diskon KPR, cicilan KPR, cicilan KPR turun, nasabah BTN
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani pada September tahun lalu juga menerbitkan aturan terkait insentif bunga KPR dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Dwi Riyanto, 36 tahun, terkejut melihat saldo di rekeningnya yang hanya terpotong Rp 1,4 juta pada bulan ini untuk pembayaran cicilan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Padahal sejak beberapa tahun terakhir, ia harus membayar cicilan KPR di Bank Tabungan Negara Rp 3,4 juta setiap bulan.

"Kaget saat cek saldo. Potongan cicilan KPR turun sampai Rp 2 juta. Khawatir ini salah sistem atau bagaimana," ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (9/3).

Ia pun mencoba mengkonfirmasi penurunan cicilan tersebut kepada pihak BTN lantaran khawatir jika harus membayarkan cicilan lebih besar pada bulan depan. "Ternyata menurut BTN, rekening KPR saya termasuk yang mendapatkan subsidi PEN, sehingga berdampak ke penurunan angsuran," kata Dwi.

Dwi berharap penurunan cicilan bukan hanya berasal dari subsidi pemerintah. Ia sudah lama berharap cicilan KPR-nya turun seiring penurunan bunga acuan Bank Indonesia. Namun, baru pada bulan ini angsuran KPR-nya turun.

"Harapannya jika penurunan bunga dari BTN, maka penurunan cicilan akan berlangsung lebih lama. Kalau subsidi dari pemerintah kan cuma sebentar, saya enggak tahu bakal dapat potongan berapa lama," katanya.

BI telah menurunkan bunga acuan sejak tahun lalu sebesar 2,5%. Bunga BI saat ini sebesar 3,5% merupakan yang terendah sepanjang sejarah. 

Diskon cicilan KPR lebih dari separuh juga dirasakan Mahes. Cicilan KPR yang seharusnya ia bayar Rp 940 ribu setiap bulan turun menjadi Rp 390 ribu pada bulan ini. Ia mengaku tak mendapat pemberitahuan apa-apa dari BTN.

"Beberapa teman juga mengalami hal yang sama. Tapi ada teman yang lain tidak dapat potongan karena KPR-nya baru. Saya sendiri sudah jalan tiga tahun sejak 2018," katanya.

Mahes juga sebenarnya merupakan penerima subsidi KPR FLPP. Ia membeli rumah dengan harga sekitar Rp 140 juta.

Program subsidi bunga KPR FLPP diperikan pemerintah dengan sejumlah persyaratan, antara lain merupakan rumah pertama dan memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta. Nasabah yang menerima subsidi hanya dikenakan bunga 5% yang berlaku tetap untuk pinjaman dengan jangka waktu hingga 20 tahun. 

Dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniawan mengatakan masih perlu berkoordinasi terkait potongan cicilan yang dialami nasabah. Namun, BTN sebelumnya menyatakan telah memangkas bunga KPR mencapai 2,7%. 

Plt. Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan penurunan suku bunga tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi nasional. Penurunan ini juga mengikuti pergerakan BI 7-Day Reverse Repo Rate yang terus turun ke level 3,5%.

“Penurunan bunga ini kami harapkan dapat membantu meningkatkan permintaan kredit khususnya di sektor perumahan. Apalagi, sektor perumahan memiliki multiplier effect ke 174 sektor lain sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional,” jelas Nixon di Jakarta, Kamis (4/3).

Subsidi bunga KPR program PEN tertuang dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 25 September 2020.

Dalam aturan tersebut, insentif bunga KPR hanya diberikan kepada debitur untuk rumah tipe 70 ke bawah. Syarat lainnya, yakni nasabah memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, dan mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020. 

Untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah, besaran subsidi bunga untuk plafon kredit sampai dengan Rp 10 juta paling tinggi 25% selama enam bulan efektif per tahun. Sementara untuk debitur dengan plafon kredit Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun. Hal ini berlaku pula untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon di bawah atau sama dengan Rp 500 juta.

Adapun untuk debitur dengan plafon kredit lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...