Ribut Dana Haji untuk Infrastruktur, Bagaimana BPKH Mengelolanya?

Agustiyanti
14 Juni 2021, 10:19
dana haji, ibadah haji 2021, infrastruktur, dana haji untuk infrastruktur, pengelolaan dana haji
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Ilustrasi. BPKH mencatat, total dana haji yang dikelola BPKH hingga Mei 2021 mencapai Rp 150 triliun.

Pemerintah kembali membatalkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini akibat pandemi Covid-19. Pembatalan ini memicu kabar angin bahwa dana haji habis dipergunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu membantah kabar tersebut. Ia mememastikan dana haji milik calon jamaah yang tertunda keberangkatannya aman. Pembatalan haji bukan karena aspek keuangan, tetapi kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji.

"Dana haji aman, saldo per Mei 2021 nilainya Rp 150 triliun," ujar Aggito dalam webinar pekan lalu, seperti dikutip dari Antara.

Ia memastikan dana haji dikelola dengan aman. Tidak ada investasi yang mencatatkan kerugian. Laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji, menurut Anggito, juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Sebagai lembaga negara kami rutin diaudit. Baik itu audit tahunan maupun semester, bahkan ada audit khusus," katanya.

Lantas bagaimana pengelolaannya?

Anggito menegaskan, tak ada kegagalan dalam pengelolaan keuangan dana haji. Tahun lalu, lembaga yang dipimpinnya membukukan surplus lebih dari Rp 5 triliun dengan pertumbuhan dana kelolaan di atas 15%. Pertumbuhan hasil investasi dana kelolaan juga berada di atas rata-rata pertumbuhan investasi nasional. "Ini tertuang dalam laporan keuangan 2020 (unaudited)," katanya.

Ia juga menjelaskan, investasi yang dikelola BPKH telah mendapat izin dari pemilik dana. Izin diberikan dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada lembaga tersebut sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan, dan memanfaatkannya untuk keperluan jemaah haji.

Rata-rata biaya pemberangkatan haji, menurut Anggito, mencapai Rp 70 juta. Namun, jemaah hanya membayarkan Rp 35 juta. "BPKH diberikan amanah untuk mensubsidi biaya haji. Ini dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," ujarnya.

Pada tahun lalu, total penempatan dana haji yang diinvestasikan sebesar Rp 99,53 trilun, sedangka penempatan di perbankan Rp 43,53 triliun. BPKH berupaya memperbesar porsi investasi pada kelolaan dana haji dan mengurangi penempatan di perbankan untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji.

Total dana haji yang diinvestasikan Rp 70,02 triliun, sedangkan penempatan di perbankan Rp 54,03 triliun pada 2019.

Menurut Anggito, BPKH mengelola investasi dana haji dengan profil risiko rendah hingga sedang (low to moderate). Mayoritas investasinya atau 90% ditempatkan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

SBSN atau sukuk menjadi salah satu andalan pemerintah dalam membiayai pembangunan proyek infrastruktur. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, nilai penerbitan sukuk berbasis proyek sejak diinisiasi pada 2013 hingga saat ini mencapai Rp 145,84 triliun.

Lantaran profil risiko yang rendah, nilai manfaat yang diperoleh dari penempatan dan investasi hanya naik 2,33% dari Rp 7,29 triliun pada 2019 menjadi Rp 7,46 triliun pada 2020.

Meski mayoritas dana diinvestasikan di surat berharga, BPKH mulai berinvestasi dalam bentuk penyertaan modal di luar negeri untuk pertama kalinya pada tahun lalu. Investasi dilakukan pada dana kelolaan Islamic Trade Finance Corporation, bagian dari Islamic Development Bank. Dana kelolaan ini berinvestasi pada proyek-proyek properti wakaf.

Anggota Bidang Investasi BPKH Benny Wicaksono pada Januari lalu menjelaskan, sebagian besar dana haji pada tahun ini tetap akan diinvestasi pada instrumen surat berharga syariah atau sukuk. Namun, pihaknya berencana menempatkan sebagian investasi pada sukuk yang kemungkinan diterbitkan pemerintah daerah pada tahun ini.

Benny menjelaskan, pihaknya tak memiliki batasan pada investasi pada surat berharga. Batasan maksimal investasi hanya ditetapkan pada investasi langsung sebesar 20%, investasi lainnya 10%, dan emas 5%. Rencananya, BPKH pada tahun ini akan meningkatkan investasi di luar negeri yang akan diprioritaskan pada pembangunan sarana haji, seperti pemondokan, katering, dan transportasi bagi jemaah haji.

"Kami juga akan masuk ke emas pada tahun ini dengan pertimbangan harganya semakin turun mengingat ekonomi yang mulai tumbuh dan tentu kami menginvestasikannya dalam jangka panjang," katanya.

Siap Mengembalikan Dana Haji

BPKH menyatakan siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji tahun ini.  Arab Saudi untuk tahun kedua melarang jemaah dari negara lain melaksanakan haji, dan membatasi penyelenggaraan ibadah itu hanya untuk warga negara dan penduduknya sebagai tanggapan atas pandemi virus corona.

Pemerintah Arab Saudi menyatakan, meskipun vaksin sudah tersedia, terdapat ketidakpastian  varian virus baru dan beberapa negara yang masih mencatat jumlah kasus Covid-19 yang tinggi. 

"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan karena ini uangnya jamaah kami harus layani," kata Anggito. 

Kendati demikian, ia mengingatkan bagi calon jamaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji. Menurut dia, ada beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya tetapi masih dalam tahap wajar.

Ia mengimbau calon jamaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya. Menurut dia, hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...