Ribut Dana Haji untuk Infrastruktur, Bagaimana BPKH Mengelolanya?

Agustiyanti
14 Juni 2021, 10:19
dana haji, ibadah haji 2021, infrastruktur, dana haji untuk infrastruktur, pengelolaan dana haji
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Ilustrasi. BPKH mencatat, total dana haji yang dikelola BPKH hingga Mei 2021 mencapai Rp 150 triliun.

Pemerintah kembali membatalkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini akibat pandemi Covid-19. Pembatalan ini memicu kabar angin bahwa dana haji habis dipergunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu membantah kabar tersebut. Ia mememastikan dana haji milik calon jamaah yang tertunda keberangkatannya aman. Pembatalan haji bukan karena aspek keuangan, tetapi kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji.

"Dana haji aman, saldo per Mei 2021 nilainya Rp 150 triliun," ujar Aggito dalam webinar pekan lalu, seperti dikutip dari Antara.

Ia memastikan dana haji dikelola dengan aman. Tidak ada investasi yang mencatatkan kerugian. Laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji, menurut Anggito, juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Sebagai lembaga negara kami rutin diaudit. Baik itu audit tahunan maupun semester, bahkan ada audit khusus," katanya.

Lantas bagaimana pengelolaannya?

Anggito menegaskan, tak ada kegagalan dalam pengelolaan keuangan dana haji. Tahun lalu, lembaga yang dipimpinnya membukukan surplus lebih dari Rp 5 triliun dengan pertumbuhan dana kelolaan di atas 15%. Pertumbuhan hasil investasi dana kelolaan juga berada di atas rata-rata pertumbuhan investasi nasional. "Ini tertuang dalam laporan keuangan 2020 (unaudited)," katanya.

Ia juga menjelaskan, investasi yang dikelola BPKH telah mendapat izin dari pemilik dana. Izin diberikan dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada lembaga tersebut sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan, dan memanfaatkannya untuk keperluan jemaah haji.

Rata-rata biaya pemberangkatan haji, menurut Anggito, mencapai Rp 70 juta. Namun, jemaah hanya membayarkan Rp 35 juta. "BPKH diberikan amanah untuk mensubsidi biaya haji. Ini dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," ujarnya.

Pada tahun lalu, total penempatan dana haji yang diinvestasikan sebesar Rp 99,53 trilun, sedangka penempatan di perbankan Rp 43,53 triliun. BPKH berupaya memperbesar porsi investasi pada kelolaan dana haji dan mengurangi penempatan di perbankan untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji.

Total dana haji yang diinvestasikan Rp 70,02 triliun, sedangkan penempatan di perbankan Rp 54,03 triliun pada 2019.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...