Kemenkeu: Gedung Lapas Tangerang yang Terbakar Belum Diasuransikan

Image title
Oleh Abdul Azis Said
10 September 2021, 16:12
lapas tangerang, kebakaran lapas kelas 1 tangerang, aset lapas kelas 1 tangerang, lapas 1 tangerang belum diasuransikan, asuransi BMN
ANTARA FOTO
Kebakaran Lapas 1 Tangerang pada Rabu (8/9) menewaskan sedikitnya 44 orang.

Kementerian Keuangan mencatat, gedung blok C Lapas Tangerang  yang terbakar pada Rabu dini hari (8/9) belum diasuransikan. Meski demikian, pemerintah tengah mempersiapkan renovasi gedung lapas yang terbakar. 

"Sayangnya, lapas (Tangerang) itu belum diasuransikan. Makanya, begitu kebakaran kami berkoordinasi dengan teman-teman di Kemenkumham bahwa ada aset di sana ,"  kata Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengungkap dalam sesi diskusi dengan media, Jumat (10/9).

Encep menjelaskan, gedung Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang yang terbakar memiliki luas 429 m2 dan dibangun pada tahun 1984. Nilai aset gedung yang terbakar mencapai Rp 1,5 miliar, termasuk peralatan mesin senilai Rp 75 juta. Adapun total aset Lapas 1 Tangerang, termasuk yang tidak terbakar mencapai Rp 48 miliar.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan lahan baru untuk membangun gedung, menggantikan are yang terbakar. "Kami sudah koordinasi dengan Kemenkumham untuk tindak lanjut penyediaan tanah dan bangunan untuk keperluan Lapas," kata Encep.

Kebakaran Lapas 1 Tangerang pada Rabu (8/9) menewaskan sedikitnya 44 orang. Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, kebakaran terjadi di blok yang diisi oleh narapidana kasus narkoba.

Saat terjadi kebakaran, Rika mengungkap terdapat 122 narapidana. Sementara ada juga 15 petugas yang berjaga untuk seluruh Lapas Kelas I Tangerang. Seluruh napi di Blok C sudah dievakuasi, sedangkan napi di blok lainnya masih berada di kamar masing-masing karena tidak terdampak kebakaran.

"Kebakaran hanya terjadi di Blok C dan api sudah padam. Saat ini kami sedang konsentrasi untuk pemulihan korban dan kondisi lapas," ujar Rika dikutip dari siaran KompasTV, Rabu (8/9).

Belum diketahui pasti penyebab dari musibah tersebut. Perkiraan sementara, api bersumber dari arus korsleting listrik. Sementara Tim Puslabfor Polda Metro Jaya memang masih menginvestigasi penyebab pasti insiden ini.

Kejadian di Lapasan kelas I Tangerang menambah daftar aset negara yang masih belum mendapat asuransi namun terlanjur tertimpa musibah. Tahun lalu, kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung diketahui juga belum diasuransikan pemerintah. Karena itu, biaya renovasi atas gedung layanan publik tersebut kemudian diambil dari penganggaran APBN.

Kebakaran edung kejaksaan yang terbakar tersebut diketahui dibangun tahun 1970, sedikit lebih tua dari Lapasa Kelas I Tangerang. Namun nilai asetnya dikalkulasikan mencapai Rp 161 miliar.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), aset pemerintah mencapai Rp 11,09 kuadriliun pada 2020. Nilai tersebut tumbuh 6,03% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 10,5 kuadriliun. 

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...