BPK Temukan Kemenkes Kelebihan Bayar Insentif Ribuan Nakes
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran insentif kepada 8.961 tenaga kesehatan atau nakes. Pembayaran tersebut merupakan pelunasan atas tunggakan insentif tahun lalu dengan kelebihan per penerima mencapai hingga Rp 50 juta.
"Kelebihan pembayaran ini ini bervariasi mulai dari Rp 187 ribu sampai Rp 50 juta per orang," kata Ketua BPK Agung Forman Sampurna dalam konferensi pers virtual kepada media, Senin (1/11).
Agung enggan merincikan total kelebihan pembayaran tersebut. Hingga sekarang BPK masih melanjutkan proses pemeriksaan dan hasil akhirnya akan diumumkan setelah selesainya laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan bagian dari tunggakan insentif nakes tahun lalu yang baru dibayar tahun ini, Nilai pembayaran mencapai Rp 1,4 triliun dan kelebihan pembayarannya di bawah 1% dari total pembayaran.
Budi mengatakan tak akan meminta nakes mengembalikan dana tersebut. "Keputusan yang kami ambil dengan teman-teman BPK adalah tidak menarik kembali tapi melakuan kompensasi dari insentif nakes ini, karena kalau ditarik lagi kasihan nakesnya," kata Budi.
Budi menjelaskan kesalahan penyaluran tersebut hanya terjadi pada nakes yang menerima pembayaran dari Kementerian Kesehatan. Para nakes ini yang bekerja di pemerintah pusat, rumah sakit BUMN hingga RS milik TNI dan Polri.
Ia kemudian memaparkan penyebab kelebihan pembayaran karena proses cleansing data alias pembersihan data yang tidak efektif. Kementerian Kesehatan baru saja mengganti sistem penyaluran insentif dari semula penyaluran dana melalui rumah sakit, menjadi diberikan secara langsung ke nakes. Sistem baru ini juga diberlakukan untuk pembayaran tunggakan tahun lalu yang baru dilunasi tahun ini.
Proses perubahan tersebut melewatkan proses pembersihan data yang kemudian menyebabkan data ganda. Hal lain yang juga menyulitkan karena dengan sistem yang baru, data yang diperiksa menjadi lebih banyak dibandingkan dengan sistem lama yang langsung disalurkan melalui RS.
Temuan pembayaran ganda tersebut bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pinjaman senilai US$ 500 juta atau Rp 7,1 triliun (kurs Rp14.270 per dolar AS), yang berasal dari Bank Dunia dan Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB). Pembayaran insentif nakes tersebut sebagian berasal dari penarikan pinjaman tersebut.