DPR Pertanyakan Legalitas Penggunaan Dana PEN untuk Pindah Ibu Kota

Abdul Azis Said
19 Januari 2022, 15:03
Dana pen, ibu kota baru, PEN, ibu kota, dpr, sri mulyani
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Para anggota komisi XI DPR mempertanyakan legalitas dari rencana pemerintah menggunakan dana PEN untuk membangun ibu kota baru.

Pemerintah berencana menggunakan sebagian dari anggaran Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk membiayai pembangunan tahap awal ibu kota baru. Namun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik rencana ini karena dianggap dapat bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Hasan mempertanyakan landasan hukum dari penggunaan anggaran PEN untuk pembangunan ibu kota baru. Ia mengutip UU Nomor 2 tahun 2020 pasal 11 yang menyatakan bahwa anggaran PEN hanya dipergunakan untuk memberi dukungan ke dunia usaha. 

"Kriteria mana IKN itu masuk dalam pasal ini? Apakah dia termasuk kategori melindungi dan meningkatkan kemampuan sektor usaha sebagai akibat dampak pandemi. IKN itu sesuatu yang baru yang tidak berdampak apa-apa, hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun," kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, Rabu (19/1).

Senada dengan Marwan Anggota Komisi XI lainnya dari fraksi PKS Anis Byarwati menilai pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan kesejahteraan masyarakat dalam penggunaan anggaran PEN ketimbang membiayai proyek ibu kota baru. Apalagi, menurut dia,  sejumlah indikator menunjukkan kesejahteraan masyarakat Indonesia turun selama pandemi, termasuk pendapatan per kapita.

"Sudah disampaikan bahwa PEN tujuannya untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19. Jadi, mau dilihat dari manapun, tidak ada aturannya bahwa IKN bisa masuk ke PEN," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...