Diskon Pajak Mobil Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya
Kementerian Keuangan kembali memperpanjang insentif perpajakan untuk sektor otomotif melalui Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP). Diskon pajak mobil akan berlaku untuk dua segmen, yakni kendaraan low-cost green car (LCGC) dan mobil kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga Rp 200-250 juta.
Keputusan perpanjangan insentif perpajakan sektor otomotif ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah TA 2022. Beleid ini ditetapkan pada 2 Februari.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, insentif ini akan masuk dalam belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Kendati demikian, Febrio tidak merincikan berapa pagu anggaran yang disiapkan untuk insentif ini.
"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).
Insentif PPnBM diberikan kepada dua segmen mobil. Segmen pertama, yaitu mobil harga maksimal Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Dukungan pajak ini diberikan karena mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.
Periode insentif untuk LCGC diberikan mulai awal tahun hingga September 2022. Sementara batas akhir pelaporan realisasinya maksimal 31 Oktober.
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal pertama, sebesar 66,66% pada kuartal kedua, dan sebesar 33,33% pada kuartal ketiga. Dengan demikian, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.
Segmen kedua adalah mobil dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga antara Rp 200-Rp 250 juta. Diskon PPnBM diberikan sebesar 50% sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%. Insentif ini hanya berlaku untuk masa pajak kuartal I atau sampai Maret, dengan batas akhir pelaporan realisasi pada 30 April Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian local purchase di atas 80%.
“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual, untuk transisi yang lebih baik bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," kata Febrio.
Febrio mengatakan, adanya insentif diskon PPnBM sektor otomotif ini akan membantu menstimulasi pemulihan ekonomi. Tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1% pada tahun 2020 menjadi tumbuh 12,1% pada lalu. Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9% pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8% pada 2021.
“Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply", kata Febrio.
Sektor otomotif ini juga dinilai memiliki multiplier effect ke sektor-sektor lainnya, serta mampu menciptakan lapangan kerja baru. Namun meski sudah menunjukkan perbaikan, sektor ini belum pulih ke level sebelum pandemi sehingga peluang pertumbuhan untuk sektor otomotif masih terbuka lebar.
Febrio juga menjelaskan, perpanjangan insentif ini bukan hanya untuk mendukung pemulihan ekonomi. Insentif untuk segmen mobil LCGC ini juga menunjukkan kebijakan pemerintah yang berfokus pada target jangka menengah dan panjang mengembangkan industri kendaraan ramah lingkungan.