Kemenkes Minta Dokter yang Covid-19 Tanpa Gejala Melayani Telemedicine
Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala (OTG) melayani telemidisin. Hal ini lantaran banyak dokter dan tenaga kesehatan lain yang tertular Covid-19 di tengah penyebaran varian Omicron.
"Perlu juga pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin atau memberikan telekonsultasi pada staf atau pasien," demikian tertulis dalam keterangan pers, dikutip Senin (14/2).
Hal ini dilakukan di tengah peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron yang berdampak pada peningkatan positive rate di tenaga kesehatan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kondisi kekurangan hingga krisis tenaga kesehatan.
"Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit,” kata Juru Bicara Vaksin Covid-19 Siti Nadia Tarmizi.
Pada internal rumah sakit, Kemenkes meminta manajemen mengatur jadwal shift hingga mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan Covid-19. Rumah sakit juga diminta menyediakan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi/menunda layanan non emergensi, dan meningkatkan layanan telemedisin.
Selain itu, rumah sakit juga meminta penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan sebagai konsultan, mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.
Kemenkes juga minta RS memobilisasi relawan, koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan untuk membantu, dan memobilisasi tenaga kesehatan RS dari wilayah kasus Covid-19 rendah ke tinggi.
Rumah sakit juga diminta memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu administrasi, memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di nonfaskes untuk merawat pasien Covid-19 dengan izin praktek.
Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Corona baik OTG atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul. Mereka juga menjalankan dua kali pemeriksaan deteksi molekuler (NAAT) dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.
Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari kedua setelah terpapar.
Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan semakin banyak jumlah dokter yang terinfeksi corona.
"Benar. Semakin banyak yang tertular Covid-19," kata Zubairi kepada Katadata, Sabtu (12/2).
Zubairi menjelaskan, hasil skrining yang dilakukan Kemenkes pada 30 Januari-5 Februari 2022 pada 9.161 staf RS vertikal menunjukan 9% staf positif corona.
Positive rate tertinggi berada di RS Ketergantungan Obat Jakarta, yaitu 63%. Kemudian positve rate RSUP Fatmawati Jakarta sebesar 41%, RSPI Sulianti Saroso 40%, dan RS Jantung Harapan Kita 39%. Sementara, positive rate di RS Paru Rotinsulu Jawa Barat sebesar 40% dan RSJ Radjiman Lawang Jawa Timur 50%.