Jokowi akan Pidato RAPBN 2023, Gaji PNS Naik Tahun Depan?
Presiden Joko Widodo akan membacakan pidato nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2023 pada hari ini, Kamis (16/8). Dalam tahun-tahun sebelumnya, rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun berikutnya biasanya disampaikan Jokowi dalam pidato tersebut.
Berdasarkan jadwal yang diterima Katadata.co.id, Jokowi akan terlebih dahulu menghadiri sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada pukul 09.30 WIB. Ia akan membacakan pidato kenegaraan presiden dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia.
Jokowi kembali dijadwalkan untuk menyampaikan pidato nota keuangan RAPBN 2023 dalam sidang paripurna yang merupakan pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2022-2023. Ia dijadwalkan memberikan pidato pukul 13.50 WIB sebelum menyerahkan RUU tentang APBN 2023 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada ketua DPR RI dan DPD RI.
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan ini pertama kali disampaikan Jokowi dalam pidato nota keuangan RAPBN 2019 pada 16 Agustus 2018. Adapun kenaikan gaji PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji PNS saat ini berdasarkan golongannya:
Pada tahun lalu, Jokowi tak menyinggung rencana kenaikan gaji PNS tetapi memastikan pemberian THR dan gaji ke-13. Sejak tahun lalu, pemerintah mulai memulihkan besaran THR dan gaji ke-13 PNS dengan kembali memasukkan komponen tunjangan kinerja, selain gaji pokok dan tunjangan melekat. dalam perhitungan kedua 'bonus' tersebut. Meski demikian, besarannya belum kembali seperti sebelum pandemi karena tunjangan kinerja yang masuk dalam perhitungan hanya ditetapkan sebesar 50%.