Poin-poin Penting RUU PPSK yang akan Ubah Lima UU Sektor Keuangan

Agustiyanti
20 September 2022, 16:37
Kegiatan cash center Bank BNI, Jakarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. RUU PPSK yang disahkan sebagai RUU inisiatif DPR hari ini, antara lain mengatur penebritan rupiah digital

Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undangan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa (20/9). RUU ini merupakan omnibus law yang  mengamandemen ka sejumlah undang-undang lain di sektor keuangan. 

Rencana pembentukan RUU ini sudah didengungkan sejak 2020 dan akhirnya disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Berdasarkan draf RUU PPSK yang diperoleh Katadata.co.id, RUU ini akan mengamandemen sejumlah pasal dalam Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Undang-undang Bank Indonesia, Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan, dan Undang-undang Mata uang. 

 

RUU ini pun memiliki 19 ruang lingkup. Ruang lingkup RUU ini, terdiri dari: kelembagaan, perbankan, pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing, perasuransian, asuransi usaha bersama, program penjaminan polis, usaha jasa pembiayaan, usaha modal ventura, dana pensiun, kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, lembaga keuangan mikro.

Ruang lingkup RUU ini juga mencakup konglomerasi keuangan, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), penerapan keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, sumber daya manusia, stabilitas sistem keuangan, dan sanksi.

Berikut beberapa poin penting atau pengaturan krusial yang Katadata.co.id coba rangkumkan berdasarkan draf RUU tersebut:

  • Menkeu Bisa Menentukan saat Rapat KSSK Buntu

Pasal 9 UU PPKSK telah mengatur, pengambilan keputusan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang harus dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. UU itu juga telah mengatur voting jika  musyawarah tidak tercapai.

Adapun DPR dalam RUU PPSK menambahkan ketentuan bahwa menteri keuangan memiliki kewenangan untuk memutuskan jika voting menemui kebuntuan dalam pasal tersebut. Ini karena DPR dalam RUU PPSK juga memberikan hak suara kepada LPS dalam rapat KKSK sehingga jumlah pengambil keputusan menjadi genap.

  • Melanjutkan Kewenangan BI Membeli SBN 

RUU PPSK akan mengatur kewenangan  BI untuk membeli SBN di pasar perdana dengan merevisi pasal 11 UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...