Sri Mulyani Beberkan Usulan Pendirian Bank Emas dalam RUU PPSK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggodok Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bersama pemerintah. Salah satu usulan dalam daftar inventaris masalah RUU PPSK yang diajukan pemerintah adalah pendirian bullion bank alias bank emas untuk memperdalam sektor keuangan di Indonesia.
"Ini dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang tapi dalam bentuk emas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (10/11).
Ia menjelaskan, pendirian bank emas ini bertujuan untuk memperdalam sektor keuangan di Indonesia. Dengan pendirian bank ini, masyarakat dapat terafiliasi dengan produk keuangan yang lebih beragam. Investor lokal juga dinilai tak perlu lagi mencari opsi produk keuangan ke luar negeri yang belum terfasilitasi di dalam negeri.
Menurut Sri Mulyani, kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan saat ini semakin beragam sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas. Draf RUU PPSK yang diusulkan DPR sendiri belum membuat pengaturan terkait pendirian bank emas.
Ia menjelaskan, pengawasan bank emas nantinya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertimbangan pemerintah, menurut dia, karena emas bukan sepenuhnya perdagangan komoditas, tetapi berkaitan dengan likuiditas keuangan.