Gaji Pejabat Pajak Berharta Rp 56 M yang Anaknya Terlibat Penganiayaan

Abdul Azis Said
23 Februari 2023, 13:03
anak pejabat pajak aniaya anak pengurus GP Ansor, pejabat pajak, anak pejabat pajak
Antara
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai anak pejabat pajak, pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Kasus kekerasan yang dilakukan seorang pemuda pengemudi Jeep Rubicon berbuntut sorotan terhadap harta jumbo yang dimiliki sang ayah, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hitung-hitungan sederhana yang dilakukan katadata.co.id, gaji ayah pelaku kemungkinan Rp 40,14-Rp 51,6 juta per bulan.

Publik sebelumnya ramai membincangkan terkait kabar penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil mewah Jeep Rubicon berinisial MDS. Penganiayaan dilakukan beberapa hari lalu terhadap pemuda berinisial D di Jakarta Selatan. AdapuN MDS merupakan anak dari pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Warganer pun menyoroti harta kekayaan ayah pelaku karena MDS diketahui kerap memamerkan hartanya. Dalam beberapa potongan video yang beredar, pelaku juga sempat mengendarai motor gede (moge).  

Berdasarkan catatan LHKPN pada 2021, Rafel tercatat memiliki kekayaan mencapai lebih dari Rp 56,1 miliar. Harta kekayaannya  hanya terpaut lebih rendah Rp 2 miliar dibandingkan harta Menteri Keuangan Sri Mulyani serta nyaris empat kali lipat dibandingkan harta bosnya sendiri, Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Buntut kasus Rubicon pun melebar hingga sorotan terhadap gaji jumbo yang diterima PNS pajak dibandingkan abdi negara lainnya di instansi lain.

Ketentuan soal gaji PNS di Ditjen Pajak sebenarnya sama saja dengan PNS di instansi lainnya, perbedaanya terutama di besaran tunjangan kinerja (Tukin) yang diberikan. Untuk ketentuan gaji PNS mengikuti PP 15 2019 yang dibedakan berdasarkan golongan, sebagai berikut,

Golongan I 

- IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

- IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

- ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.50

Golongan II

- IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

- IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

- IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

- IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

- IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

- IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

- IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

- IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

- IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

- IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

- IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

- IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Namun, selain mendapat gaji pokok sebagaimana rincian di atas, komponen gaji abdi negara juga meliputi tunjjangan kinerja (Tukin). Besaran tukin didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Besaran tukin PNS pajak selama ini memang terkenal salah satu yang besar. Ketentuan pemberian tukin untuk PNS Ditjen Pajak merujuk pada Perpres 96 tahun 2017. Pemberian tukin menyusui dengan kriteria capaian kinerja organisasi  dan pegawai. 

Tukin diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tukin. Adapun besarna tukin tersebut berdasarkan golongan sebagai berikut,

Eselon I: 

- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000 

- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000 

- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000 

- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.

Eselon II: 

- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000 

- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000 

- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000 

- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000. 

Eselon III: 

- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000 

- Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 

- Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 

Eselon IV:

- Peringkat jabatan 16: Rp 28.757.200

- Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600

- Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762

Golongan PNS lainnya:

- Pranata komputer utama peringkat jabatan 20: Rp 42.585.000

- Pemeriksa pajak madya peringkat jabatan 18: Rp 34.172.125

- Pranata komputer madya peringkat jabatan 17: Rp 27.914.850

- Pemeriksa pajak madya peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550

- Penilai PBB Madya peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875

- Penilai PBB Muda peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900

Rincian lebih detail terkait besaran tukin PNS pajak tersebut termuat dalam Perpres 27 tahun 2015. Tukin paling kecil, yakni untuk jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800.

Lantas, berapa besaran gaji yang diterima ayah pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan pejabat setingkat eselon III?

Jika merujuk pada ketentuan di atas, maka kemungkinan gaji yang diperoleh minimal Rp 40,14 juta dan maksimal Rp 51,6 juta per bulan.  Ini terdiri dari gaji pokok eselon III (golongan IIID-IVB) sebesar Rp 2.920.800-Rp 5.211.500. Tukin untuk pejabat struktural eselon III sebesar Rp 37.219.875-Rp 46.478.000 per bulan.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...