Harga Moge Suryo Utomo Hampir Setara Gaji Bulanan Dirjen Pajak

Abdul Azis Said
27 Februari 2023, 14:41
dirjen pajak, suryo utomo, dirjen pajak suryo utomo
KATADATA/AGATHA OLIVIA
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo. Moge yang menjadi perbincangan di media sosial ini masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suryo Utomo atas perolehan pada 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mendapat teguran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani usai foto lamanya bersama para pejabat Direktorat Jenderal Pajak mengendarai motor gede menjadi perbincangan publik. Sri Mulyani bahkan meminta Suryo menjelaskan sumber harta kekayaannya dan meminta klub moge DJP dibubarkan. 

"Mengendarai dan memamerkan Moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, Minggu (26/2).

Apakah memang Dirjen Pajak tak wajar memiliki moge?

Moge yang menjadi perbincangan di media sosial ini masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suryo Utomo atas perolehan pada 2021. Motor Harley Davidson Sportster tahun 2003 dilaporkan senilai  Rp 155 juta yang juga diperoleh dari hasil sendiri bersama dengan 10 kendaraan lainnya, sebagai berikut:

  • Hyundai Yucson Minibus tahun 2004 senilai Rp 270 juta
  • Toyota IST Minibus tahun 2004 Rp 100 juta
  • Sepeda Motor Honda Supra tahun 1997 Rp 1 juta
  • Sepeda Motor Yamaha tahun 2005 Rp 3 juta
  • Sepeda Motor Honda Beat tahun 2015 Rp 10 juta
  • Suzuka Fitur Pick Up tahun 2008 Rp 40 juta
  • Sepeda Motor Kawasaki Er 6 Tahun 2019 Rp 52 juta
  • Sepeda Motor Yamaha RX King tahun 1996 Rp 16 juta
  • Mobil Jeep Willys tahun 1956 Rp 100 juta
  • Mobil Jeep Chrokee tahun 1997 Rp 200 juta.

    Adapun total aset yang dimiliki Suryo Utomo berdasarkan LHKPN tersebut mencapai Rp 19,45 miliar. Mayoritas dalam bentuk aset dan bangunan mencapai Rp 14,16 miliar. Ia juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya Rp 1,54 miliar, serta kas dan setara kas Rp 2,79 miliar. Namun di sisi lain, ia memiliki utang Rp 5 miliar sehingga total kekayaannya mencapai Rp 14,45 miliar. 

Lantas berapa sebenarnya penghasilan Suryo sebagai Dirjen Pajak?

Nilai moge milik Suryo yang masuk dalam LHKPN sebenarnya tak terlalu jauh dari penghasilan yang ia terima sebagai dirjen pajak. Penghasilan Suryo kemungkinan mencapai di atas Rp 120 juta, terdiri dari gaji pokok di kisaran Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 dan tunjangan kinerja Rp 117 juta. 

Ketentuan soal gaji PNS di Ditjen Pajak sebenarnya sama saja dengan PNS di instansi lainnya, perbedaanya terutama di besaran tunjangan kinerja (Tukin) yang diberikan. Untuk ketentuan gaji PNS mengikuti PP 15 2019 yang dibedakan berdasarkan golongan, sebagai berikut:

Ketentuan soal gaji PNS di Ditjen Pajak sebenarnya sama saja dengan PNS di instansi lainnya, perbedaanya terutama di besaran tunjangan kinerja (Tukin) yang diberikan. Untuk ketentuan gaji PNS mengikuti PP 15 2019 yang dibedakan berdasarkan golongan, sebagai berikut:

Golongan I 

  • IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  • IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.50

Golongan II

  • IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

  • IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain mendapat gaji pokok sebagaimana perincian di atas, komponen gaji abdi negara juga meliputi tunjjangan kinerja (Tukin). Besaran tukin didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Besaran tukin PNS pajak selama ini memang terkenal salah satu yang besar. Ketentuan pemberian tukin untuk PNS Ditjen Pajak merujuk pada Perpres 96 tahun 2017. Pemberian tukin menyusui dengan kriteria capaian kinerja organisasi  dan pegawai. 

Tukin diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tukin. Adapun besarnya tukin tersebut berdasarkan golongan sebagai berikut:

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...