Kemenkeu: Harta Rafael Alun Tak Terkait dengan Tunjangan Kinerja Pajak

Image title
Oleh Abdul Azis Said
3 Maret 2023, 11:44
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Publik mengkaitkan harta jumbo pejabat pajak (nonaktif) Rafael Alun Trisambodo dengan tunjangan kinerja atau tukin di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan belum ada rencana pemerintah mengevaluasi ketentuan tukin tersebut.

Ketentuan soal tukin Aparatur Sipil Negara atau PNS di Direktorat Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), sehingga wewenang untuk merevisi besaran tukin tersebut ada di tangan presiden. "Kami rasa masih punya alasan rasional kuat untuk tukin tersebut dipertahankan," kata Prastowo ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis malam (3/3).

Ia menyebut seharus publik tidak perlu mengkaitkan kasus dugaan harta tak wajar Rafael Alun dengan ketentuan tukin PNS pajak. Daripada menyoroti tukin, dia mengusulkan masyarakat mengawasi perbaikan sistem. "Kita perlu menempatkan dalam konteks apakah kejadian itu (harta Rafael) karena tukin, kan bukan juga, justru itu lebih berlimpah," kata dia.

Prastowo mengatakan skema tukin berhak dipertahankan karena Ditjen Pajak berhasil mencapai target penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir.  Setelah shortfall alias gagal capai target selama 12 tahun berturut-turut, akhirnya kinerja penerimaan pajak 2021 dan 2022 berhasil melampaui 100%.

Pencapaian penerimaan pajak dua tahun terakhir menurutnya jadi bukti bahwa skema tunjangan kinerja sebagai insentif telah menghasilkan output positif.

"Kami juga memperhatikan 46 ribu pegawai Ditjen Pajak yang memang kita percaya sebagian besar tidak seperti itu. Saya rasa dengan target penerimaan pajak yang semakin tinggi sekitar Rp 1.700 triliun tahun ini, (tukin) itu sesuatu yang menurut kami rasional dan mendapatkan justifikasi," kata Prastowo.

Publik belakangan menyorot tingginya gaji yang diperoleh PNS pajak usai ramai PNS Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki harta jumbo sampai Rp 56 miliar. Beberapa pihak menilai besaran harta itu tak sejalan dengan profil Alun sebagai pejabat setingkat eselon III.

PNS di Ditjen Pajak memang memiliki gaji besar terutama karena komponen tukinnya. Ketentuan soal tukin PNS pajak mengacu pada Perpres 96 tahun 2017.

Pegawai dengan tingkat paling rendah yakni jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan IV diberi tukin Rp 5,36 juta, di luar gaji pokoknya. Tunjangan kinerja terbesar yakni untuk setingkat eselon I dengan peringkat jabatan 27 yang mencapai Rp 117,37 juta per bulan.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...