Banyak Pejabat Kemenkeu Rangkap Komisaris BUMN, Ini Penjelasan Erick
Kementerian Keuangan tengah disorot terkait puluhan pejabat yang merangkap sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, keterwakilan pejabat kementerian lain sebagai komisaris di BUMN merupakan bagian dalam proses check and balance.
Erick menjelaskan, keberadaan pejabat sebagai komisaris adalah kepanjangan tangan dari pemerintah untuk mengawasi proses operasional BUMN. Perwakilan dari berbagai kementerian tersebar di berbagai perusahaan BUMN yang terkait dengan koordinasi teknis sesuai tugas dan fungsi kementerian yang bersangkutan.
“Ada dari Kemenkeu, Kemendag, Kemenperin, itu sebua sebagai bagian dari check and balance," ujar Erick dalam siaran pers, Jumat (10/3).
Menurut dia, rangkap jabatan selama ini selalu dikontasikan buruk. Padahal, menurut Erick, perwakilan pemerintah dibutuhkan agar BUMN bekerja dengan benar. Keberadaan pejabat dan wakil menteri di BUMN juga telah diatur dalam UU BUMN.
"Aturan undang-undangnya diperbolehkan. Saya juga tidak menutup mata, yang penting, yang mewakili di BUMN harus kerja benar. Kalau tidak, ya saya punya hak untuk mencopot," kata Erick.
Erick juga menjelaskan bahwa banyak perusahaan BUMN, seperti di sektor energi, perbankan, infrastruktur, dan logistik, menjalankan penugasan pemerintah. "Karena itu perlu dan wajar ada pengawasan serta supervisi dari kementerian terkait,” katanya.
Dia mencontohkan, pemerintah perlu menempatkan wakil di PT Pos Indonesia (Persero) yang menjalankan penugasan pemerintah melalui program Layanan Pos Universal (LPU). Program dengan anggaran sekitar Rp400 miliar per tahun juga membutuhkan supervisi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pemegang program itu.
“PT Pos menjalankan program itu sebagai designated operator. Indonesia melalui Kominfo adalah anggota UPU (Universal Postal Union), dan setiap anggota wajib menjalankan layanan pos universal untuk memastikan setiap kiriman dari dan ke berbagai belahan dunia bisa sampai di tujuan,” ujar Erick.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) sebelumnya mencatat, sebanyak 39 pejabat Kemenkeu merangkap sebagai komisaris BUMN. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kinerja mereka maupun perusahaan pela merah mengingat Kementerian Keuangan memiliki fungsi dan peran vital bagi pengelolaan keuangan Indonesia.
"Persoalan rangkap jabatan sejatinya telah melanggar regulasi sehingga kebijakan rangkap jabatan ini patut untuk dievaluasi kembali," ungkap Seknas Fitra melalui keterangan resmi.
Kementerian Keuangan pun memberikan respons serupa dengan Erick. Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, rangkap jabatan pegawai Kementerian Keuangan sebagai komisaris BUMN telah diatur dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara.