Bea Cukai Bantah Terlibat Pemerasan Turis Taiwan di Bandara Bali
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membantah petugasnya terlibat pemerasan terhadap turis asal Taiwan di Bandara Ngurah Rai Bali belum lama ini. Cerita itu ramai diperbincangkan dalam sebuah forum online Taiwan, PTT.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya telah melalukan penelusuran atas laporan itu. Hasilnya, Bea Cukai membantah pemerasan itu dilakukan petugasnya karena terdapat beberapa bagian cerita yang janggal.
Dalam laporan itu, turis Taiwan itu mengaku, dibawa masuk ke sebuah ruangan untuk sidir jari dan cap paspor setelah diperas US$ 300 dolar karena mengambil foto di area bandara. Namun, Hatta menyebut pihaknya tak punya wewenang melakukan hal tersebut.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/4).
Hatta mengatakan, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Bea cukai juga tak punya kewenangan untuk melakukan repatrisais atau pemulangan ke negara asal.
“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” katanya.
Cerita soal dugaan pemerasan yang dialami turis Taiwan itu ramai dibagikan di forum online PTT. Akun bernama Ludai (NeverEnough) menuliskan pengalamannya setelah berlibur ke Bali. Cerita itu diunggah pada 9 April 2023.
Ini bermula saat turis itu mengambil foto area bandara untuk berkabar kepada supir lokal di Bali agar menunggunya karena antrean di loket bea cukai masih panjang. Tak berselang lama, ia dihampiri petugas yang diduga dari bea cukai sambil menyita paspornya.
Ia kemudian dibawa ke sebuah ruangan yang dari pengakuannya itu merupakan ruangan bea cukai. Turis tersebut diinterogasi beberapa pertanyaan, termasuk memperingatkan bahwa dilarang mengambil gambar di area bea cukai dengan risiko terburuk bisa dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
Oknum petugas bahkan meminta sang turis untuk membayar denda sebesar US$ 400 dari seharusnya US$ 4.000. Namun, sang turis menawar hingga akhirnya disepakati denda hany US$ 300 atau sekitar Rp 4,5 juta, tetapi ujungnya besaran denda dibayarkan Rp 4 juta. Oknum petugas yang diduga bea cukai itu kabarnya juga menolak pembayaran denda melalui kartu kredit, mewajibkan pembayaran tunai.
Setelah negosiasi denda selesai, turis itu mengaku diperintahkan untuk melakukan sidik jari di sebuah ruangan yang kemudian mencap paspornya.