Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15%, Masuk Kantong Pemda DKI
Tiket konser Coldplay yang akan digelar di Jakarta pada 15 November 2023 akan mulai dijual pekan depan. Para penggemar grup musik asal London itu kini tengah ramai membahas tarif pajak sebesar 15% dan komisi 5% yang dikenakan atas harga tiket yang dijual.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pajak konser merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Ketentuan pajak konser diatur pada ketentuan pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Di UU PPN, pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta, Kamis.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pemerintah pusat hanya menerima pelaporan pajak hiburan setiap bulannya dari daerah. Hal tersebut bertujuan untuk melihat perkembangan sektor industri dan indikator-indikator yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Data tersebut antara lain menunjukkan bahwa pertumbuhan industri hiburan saat pandemi menunjukkan pemulihan pergerakan orang yang berdampak pada pertumbuhan sektor lain. Pelaporan pajak hiburan bisa menjadi pembanding untuk pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat. Namun, kewenangan kebijakan besaran pajak sepenuhnya diserahkan ke pemda.
“Pajak hiburan itu sudah ada pembagian. Jadi, kalau sudah ada di UU HKPD, kami tidak mengatur lagi di UU PPN,” jelas Yon.
Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menggarisbawahi bahwa wewenang pajak hiburan berada di pihak pemda. Oleh karena itu, kebijakan pajak konser Coldplay sebesar 15% dan biaya tambahan% 5 persen bukan kewenangan pemerintah pusat.
Ketentuan pajak hiburan di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dalam pasal 7 aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana yang berkelas internasional sebesar 15%.