Uang Lembur PNS Pusat Naik pada 2024, Tertinggi Rp 36 Ribu per Jam

Abdul Azis Said
22 Mei 2023, 12:54
PNS, pegawai non-pns, uang lembur
setkab.go.id
Ilustrasi. Kenaikan uang lembur hanya berlaku bagi PNS, tak berlaku bagi pegawai non-ASN di kantor pemerintah pusat seperti satpam hingga petugas kebersihan.

Pemerintah akan menaikkan standar uang lembur PNS pusat pada tahun depan, setelah tak naik selama tujuh tahun terakhir, Namun, kenaikan tersebut tak berlaku bagi pegawai non-ASN di kantor pemerintah pusat seperti satpam hingga petugas kebersihan.

"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah disesuaikan, sudah tujuh tahun, kami coba sesuaikan," kata Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dalam media briefing di Jakarta, Senin (22/5).

Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 49 tentang Standar Biaya Masukan 2024. Standar biaya masukan ini berfungsi sebagai batas maksimal yang bisa dipakai oleh masing-masing K/L sebagai acuan besaran penganggaran tahun depan. Ini artinya, untuk satu pos pengeluaran yang diatur, K/L tidak boleh menganggarkan lebih besar dari standar yang ditetapkan. 

Dalam beleid itu, standar untuk biaya uang lembur PNS di kementerian dan lembaga pada tahun depan berbeda berdasarkan golongan.

Perincian Uang Lembur PNS:

  • Golongan I sebesar Rp 18 ribu per jam (naik Rp 5 ribu dari tahun ini)
  • Golongan II sebesar Rp 24 ribu (naik Rp 7 ribu)
  • Golongan III sebesar Rp 30 ribu (naik Rp 10 ribu)
  • Golongan IV sebesar Rp 36 ribu (naik Rp 11 ribu)

Uang lembur ini berfungsi sebagai uang kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, Lisbon menyebut, tidak semua pekerjaan boleh melakukan lembur, tetapi tergantung perintah dari atasannya. 

Adapun beleid PMK 49 itu turut mengatur adanya uang makan untuk PNS yang kerja lembur. Pemberian uang makan ini diberikan jika pegawai bekerja lembur minimal selama 2 jam.

Besaran uang makan lembur PNS tahun depan tidak berubah dari batas maksimum tahun ini yakni Rp 35 ribu per orang per hari untuk PNS Golongan I dan II, sebesar Rp 37 ribu untuk Golongan III dan Rp 41 ribu untuk Golongan IV. 

Sementara, tidak ada perubahan pada besaran uang lembur dan uang makan lembur untuk pegawai non-ASN di kantor kementerian dan lembaga. Untuk pegawai non-ASN, standar uang lembur Rp 20 ribu per jam dan uang makan Rp 31 ribu. Untuk pegawai non-ASN khusus satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti, besaran uang lembur sebesar Rp 13 ribu per jam dan uang makan Rp 30 ribu.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...