Jusuf Hamka dan Staf Menkeu Berdamai, Utang Negara Rp800 M Dibayar?
Polemik antara pengusaha Jusuf Hamka dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berakhir damai, setelah Jusuf Hamka sebelumnya melayangkan somasi dan berencana melaporkan Yustinus ke polisi. Meski demikian, belum ada kepastian soal pembayaran tagihan Rp 800 miliar yang diajukan perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Tbk atau CMNP.
"Hari ini kami telah mengerti permasalahan masing-masing, dan kami semua teman baik. Tolong lah kami tidak usah diadu-adu lagi karena kami sudah saling mengerti dan saling memaafkan," kata Jusuf Hamka dalam video singkat saat bertemu Prastowo kemarin, (18/6).
Jusuf dan Prastowo bertemu secara langsung pada Minggu (18/6). Keduanya tampak asik menyeruput teh dan memakan es krim. Prastowo sebelumnya mengatakan, berencana mengundang Jusuf Hamka untuk 'ngopi' bersama.
Menurut Prastowo, mereka sepakat tidak ada yang salah dan benar terkait kisruh belakangan ini. Ia juga menjamin akan terus mendukung dan menjaga marwah Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang mengelola keuangan negara.
Dihubungi terpisah, pengacara Jusuf Hamka Maqdir Ismail memastikan bahwa rencana untuk melaporkan Prastowo ke polisi karena tuduhan penghinaan dibatalkan. Hal ini karena kedua belah pihak telah saling memaafkan dan pertemuan kemarin sudah sesuai harapan pihak Jusuf Hamka.
Adapun Jusuf Hamka mengaku pasrah soal tagihan senilai Rp 800 miliar yang jadi awal mula perkara tersebut. Ini terkait deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) di salah satu bank yang dilikuidasi pemerintah saat Krisis Moneter 1998 tetapi tak kunjung dikembalikan hingga saat ini.
"Soal tagihan saya ke Kemenkeu, ya sudah saya serahkan kepada Allah SWT saja, dibayar alamdulillah, tidak dibayar wasukurillah," kata Jusuf.
Meski demikian ia masih menaruh harapan dana itu bisa dikembalikan sebagaimana instruksi langsung Presiden Jokowi ke Mahfud MD untuk melunasi berbagai kewajiban negara. Ia mengharapkan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani pun seirama dengan perintah Jokowi tersebut.
Prastowo menanggapi langsung pernyataan Jusuf tersebut. Kemenkeu menghormati putusan pengadilan yang memerintahkan negara mengembalikan deposito milik perusahaan Jusuf Hamka dan sampai saat ini terus mengkaji terkait tagihan ratusan miliar ke negara tersebut.
"Mudah-mudahan kita bisa terus berkomunikasi, bersilaturahmi mencari solusi terbaik, harapannnya ini adalah solusi win-win yang memenangkan semua pihak, tentu dengan niat dan itikad baik," kata dia.
Ia kembali menegaskan tak ada keterkaitan perusahaan Jusuf Hamka, yakni CMNP dengan tiga entitas milik Siti Hardianti Rukmama alias Mbak Tutut yang memiliki tagihan utang BLBI.
Polemik ini bermula dari pernyataan Jusuf Hamka yang menagih negara membayarkan utang ke perusahaannya. Utang tersebut merupakan deposito yang tak kunjung dikembalikan lebih dari 20 tahun terakhir. Putusan pengadilan beberapa tahun lalu juga sudah memerintahkan agar tagihan itu dibayarkan. Namun, Kemenkeu beralasan masih terus mengkaji soal pembayaran tagihan itu karena berkaitan dengan keuangan negara.
Polemik meluas hingga acaman untuk menyeret Prastowo ke jalur hukum. Prastowo dituduh melakukan pencemaran nama baik karena menyebut perusahaan Jusuf Hamka, CMNP terkait dengan keluarga Presiden kedua Sohearto dan memiliki utang BLBI ke negara. Meski belakangan, Kemenkeu mengklarifikasi utang Rp 775 miliar itu terkait Group Citra lainnya milik Mbak Tutut, bukan milik Jusuf Hamka.