Utang Lapindo Keluarga Bakrie Masih Macet, Totalnya Kini Rp 2,8 T

Abdul Azis Said
21 Juni 2023, 13:31
lapindo, utang lapindo
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Ilustrasi. Nilai utang Lapindo naik sekitar Rp 300 miliar dalam setahun menjadi Rp 2,87 triliun per akhir 2022.

Kementerian Keuangan masih terus menagih pengembalian atas utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo Jaya. Kementerian Keuangan menyebut total utang Lapindo kini mencapai Rp 2,8 triliun.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang sudah diaudit BPK, utang PT Minarak Lapindo Jaya tercatat sebagai bagian dari piutang jangka panjang pemerintah. Nilainya naik sekitar Rp 300 miliar dalam setahun menjadi Rp 2,87 triliun per akhir 2022.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pemerintah dengan Lapindo sebetulnya sudah sempat saling bersurat. Pihak Lapindo juga telah menjelaskan dalil pembelaannya.

"Namun, ini sudah kita serahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta sehingga PUPN Jakarta yang akan memanggil sesuai kewenangan PUPN," kata Rio kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/6).

Untuk diketahui, tidak semua piutang negara diselesaikan melalui PUPN. Penagihan juga dapat dilakukan oleh masing-masing  Kementerian/Lembaga (K/L) atau diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun piutang yang penyelesaiannya sudah diserahkan ke PUPN berarti sudah dalam kategori macet dan bisa dibilang 'alot' karena sudah ditagih K/L tetapi tidak berhasil.

Utang Lapindo ke negara itu bermula dari bencana semburan lumpur Sidoarjo belasan tahun silam. PT Lapindo Brantas Inc yang terafiliasi grup Bakrie bertanggung jawab atas musibah tersebut. PT Lapindo Brantas Inc kemudian membentuk PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk menyelesaikan ganti rugi tanah dan bangunan korban terdampak. 

Namun, dalam pelaksanaan pembayaran pelunasan jual beli tanah dan bangunan tersebut tidak berjalan lancar. Karena itu, pemerintah kemudian memberikan dana talangan yang disebut Dana Antisipasi Lumpur Sidoarjo (DALS)  berdasarkan Perpres 76 tahun 2015. Dana talangan itulah yang kemudian jadi pinjaman Lapindo ke negara.

Adapun utang Lapindo tersebut terdiri atas pokok utang Rp 773 miliar, sementara sisanya merupakan bunga dan denda keterlambatan. Dalam dokumen LKPP tersebut, pemerintah mengklaim telah melakukan penagihan ke Lapindo sejak 2016. Tahun-tahun awal, penagihan dilakukan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Terbaru, pada tahun lalu Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat bernomor Nomor S-15/KN/2022 yang berisi tagihan atas piutang negara tersebut.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...