Waspada Macet, Pemerintah akan Bangun Tol Layang JORR Cikunir-Ulujami
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membangun proyek Jalan Tol Layang Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cikunir – Ulujami mulai Juli 2024 dan ditargetkan rampung Maret 2027. Jalan tol layang itu diharapkan beroperasi pada tahun yang sama ketika pembangunan selesai.
"Jadwal konstruksi tol ini selama 33 bulan. Jadwal pengoperasian tol ini ditargetkan pada April 2027," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Miftachul Munir seperti dikutip Antara, Rabu (18/10).
Munir mengatakan proyek Tol Layang JORR Cikunir – Ulujami merupakan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas prakarsa badan usaha atau bersifat tanpa diminta atau unsolicited.
Pembangunan jalan tol dengan total panjang mencapai 21,6 km ini menghabiskan biaya investasi sebesar Rp 21,26 triliun dengan masa konsesi 45 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja.
Proyek pembangunan Jalan Layang JORR Cikunir – Ulujami dilengkapi dengan tiga lokasi On - Off ramp. Ketiga lokasi yang dimaksud ialah terkoneksi dengan jalan Arteri Pondok Indah, jalan Bambu Apus, dan Tol Jagorawi.
Pembangunan tol layan ini akan tersambung dengan jaringan jalan Tol JORR yang diharapkan dapat mengurangi beban kepadatan lalu lintas kendaraan di Tol JORR yang sudah ada. Proyek ini terbentang dengan titik awal berlokasi di Jatiasih dan titik akhir berlokasi di Persimpangan Ulujami.
Selain mengurai kemacetan pada Jalan Tol JORR eksisting, Jalan Tol yang segera dimulai pembangunannya ini akan meningkatkan kapasitas dan menyediakan jalur alternatif jarak jauh bagi pengendara yang akan berpergian dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta.
Penjaminan PII
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII menjamin proyek Jalan Tol Layang JORR Cikunir – Ulujami. Penjaminan dilakukan dengan skema KPBU.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama dengan Kementerian PUPR serta PT Jakarta Metro Ekspressway selaku Badan Usaha Jalan Tol di Kementerian PUPR.
“Skema KPBU pada proyek jalan tol ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur jalan yang saat ini sangat dibutuhkan sehingga akan meningkatkan dampak positif yang dirasakan masyarakat,” kata Direktur Utama PII M Wahid Sutopo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10).
Dalam kerja sama tersebut, PII akan memberikan penjaminan yang mencakup risiko keterlambatan pengadaan tanah, risiko keterlambatan penyesuaian tarif, risiko politik temporer dan risiko politik permanen.
Penjaminan yang diberikan oleh PII bertujuan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi pada proyek jalan tol tersebut.
Penandatanganan kerja sama proyek ini merupakan penjaminan proyek jalan tol kedua bagi PII pada tahun ini, setelah menjamin proyek Jalan Tol Akses Patimban pada awal 2023 lalu.