BI dan Bursa Efek Bentuk Lembaga Kliring CCP SBNT, Apa Itu?

 Zahwa Madjid
14 November 2023, 16:43
BI, ccP SBNT, suku bunga, nilai tukar
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi.

Bank Indonesia bersama dengan Bursa Efek Indonesia atau IDX serta sejumlah perbankan milik negara dan swasta membentuk  Central Counterparty untuk transaksi suku bunga dan nilai tukar (CCP SBNT) secara konsorsium. Lembaga penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan proses manajemen risiko transaksi pasar keuangan ini akan mulai bekerja pada 2024. 

Berdasarkan dokumen yang diterima Katadata.co.id, CCP SBNT membutuhkan modal awal minimum sebesar Rp 400 miliar. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  saat ini telah menyetujui penyertaan modal BI ke dalam CCP SBNT sebesar Rp 40 miliar. Sementara IDX tercatat akan melakukan pendanaan sebesar Rp 208,16 miliar dan perbankan sebesar Rp 160 miliar.

Anggota Komisi XI dari fraksi partai Golongan Karya, Mukhammad Misbakhun mengatakan, pembentukan CCP SBNT dilakukan secara konsorsium dan nonprofit. CCP SBNT merupakan lembaga kliring yang tidak mencari keuntungan dan dilarang membagikan dividen

“Kalau memang ada keuntungan itu adalah keuntungan dalam diskon biaya yang dinikmati oleh para penanam saham,” kata Misbakhun saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/11).

CCP telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. CCP merupakan bagian dari lima agenda G20 OTC Derivatives Market Reform, yaitu semua transaksi derivatif dikliringkan melalui lembaga CCP.

Dasar pertimbangan pendirian dan pengembangan CCP SBNT adalah Indonesia sebagai negara anggota G20 diharapkan mengimplementasikan mandat G20 OTC derivatives market reforms yang merupakan respon atas global financial crisis tahun 2008 melalui lead by example.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...