BI dan Bursa Efek Bentuk Lembaga Kliring CCP SBNT, Apa Itu?
Bank Indonesia bersama dengan Bursa Efek Indonesia atau IDX serta sejumlah perbankan milik negara dan swasta membentuk Central Counterparty untuk transaksi suku bunga dan nilai tukar (CCP SBNT) secara konsorsium. Lembaga penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan proses manajemen risiko transaksi pasar keuangan ini akan mulai bekerja pada 2024.
Berdasarkan dokumen yang diterima Katadata.co.id, CCP SBNT membutuhkan modal awal minimum sebesar Rp 400 miliar. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini telah menyetujui penyertaan modal BI ke dalam CCP SBNT sebesar Rp 40 miliar. Sementara IDX tercatat akan melakukan pendanaan sebesar Rp 208,16 miliar dan perbankan sebesar Rp 160 miliar.
Anggota Komisi XI dari fraksi partai Golongan Karya, Mukhammad Misbakhun mengatakan, pembentukan CCP SBNT dilakukan secara konsorsium dan nonprofit. CCP SBNT merupakan lembaga kliring yang tidak mencari keuntungan dan dilarang membagikan dividen
“Kalau memang ada keuntungan itu adalah keuntungan dalam diskon biaya yang dinikmati oleh para penanam saham,” kata Misbakhun saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/11).
CCP telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. CCP merupakan bagian dari lima agenda G20 OTC Derivatives Market Reform, yaitu semua transaksi derivatif dikliringkan melalui lembaga CCP.
Dasar pertimbangan pendirian dan pengembangan CCP SBNT adalah Indonesia sebagai negara anggota G20 diharapkan mengimplementasikan mandat G20 OTC derivatives market reforms yang merupakan respon atas global financial crisis tahun 2008 melalui lead by example.
Indonesia adalah salah satu dari empat negara yang belum mengimplementasikan komitmen G20 tersebut. Dalam dokumen dijelaskan, CCP SBNT merupakan lembaga Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar.
CCP SBNT sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk).
Transaksi derivatif suku bunga akan dimulai untuk transaksi repurchase agreement/repo dengan underlying SBN dan transaksi derivatif nilai tukar untuk Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
CCP SBNT termasuk salah satu infrastruktur pasar keuangan (IPK) yang sistemik atau systemically important financial market infrastructure. Kegagalan lembaga ini dapat menyebabkan kegagalan seluruh transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar, kegagalan pasar uang dan pasar valas, serta ancaman terhadap stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan.
Pendirian CCP SBNT dinilai memiliki beberapa manfaat, yakni untuk pasar uang dan pasar valas berkembang dengan volume transaksi dan likuiditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efisien, serta pelaku pasar utama lebih aktif.
Selain itu, pendirian CCP SBNT juga demi mendoron efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah dan untuk mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. CCP SBNT juga bermanfaat sebagai instrumen lindung nilai (hedging) bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN Pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian