Bupati Rekomendasikan UMK Karawang 2024 Naik 12% jadi Rp 5,8 Juta

Agustiyanti
24 November 2023, 09:48
UMK, upah, karawang, jawa barat
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Ilustrasi. UMK Karawang pada 2024 direkomendasikan naik 12% dibandingkan UMK 2023 sebesar Rp5.176.179 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat merekomendasikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik hingga 12% menjadi Rp 5.797.321. Meski demikian, besaran UMK Karawang masih menunggu penetapan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan, besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang. Rekomendasi tersebut juga telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang sebesar 12%," katanya.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK tahun 2024 yang disampaikan ke Pemprov Jabar. UMK Karawang pada 2024 direkomendasikan naik 12% dibandingkan UMK 2023 sebesar Rp5.176.179 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Penetapan UMK 2024 akan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Adapun rekomendasi UMK 2024 oleh Bupati Karawang akan menjadi bahan pertimbangan. 

Para pekerja yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Karawang berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang di jalan raya Ahmad Yani Karawang pada Rabu (22/11). Mereka  menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 20%. 

Adapun UMP Jawa Barat pada 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495. UMP Jabar tahun depan hanya naik 3,57% dibandingkan UMP 2023.  Bey mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023 sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57%," kata Bey di Bandung, Selasa (21/11), seperti dikutip dari Antara. 

Kenaikan upah tersebut jauh dari permintaan buruh sebesar 15%. Namun, Bey menegaskan bahwa pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan sebelum menetapkan UMP. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...