Bupati Bekasi Teken Rekomendasi UMK 2024 Naik 13,9% Jadi Rp 5,85 Juta

Ira Guslina Sufa
23 November 2023, 20:01
UMK Bekasi 2024
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023).

Bupati Kabupaten Bekasi mengeluarkan rekomendasi penetapan upah minimum kabupaten atau UMK 2024 mengalami kenaikan 13,99% dibanding UMK 2023. Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor TK.04.03.10398/Disnaker yang diteken pada Kamis (23/11). 

Dalam salinan dokumen yang diperoleh Katadata.co.id, UMK Kabupaten Bekasi 2024 direkomendasikan berada di angka Rp 5.856.324. Jumlah ini naik dari UMK Kabupaten Bekasi 2023 yang berada di angka Rp5.137.575,44. 

Menanggapi rekomendasi Bupati itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap bisa ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat. Apalagi rekomendasi dibuat dengan melibatkan dunia usaha, buruh dan pemerintah. 

"Maka Gubernur Jabar tidak boleh mengubah rekomendasi Bupati Kabupaten Bekasi," ujar Said, Kamis (23/11). 

Menurut Said kenaikan UMK Kabupaten Bekasi yang mencapai 13,99% tersebut tidak jauh berbeda dari tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan hingga 15%. Dengan begitu menurut dia rekomendasi yang dibuat Bupati Bekasi hampir mendekati harapan buruh. 

Sebelumnya penjabat Gubernur Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah  Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 3,57% dibandingkan dengan UMP Jabar 2023.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...