Pekerja Migran Dapat Insentif Bea Masuk Rp 23,4 Juta per Tahun
Pemerintah menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Melalui peraturan ini, para pekerja migran dibebaskan dari biaya bea masuk untuk kiriman barang hingga US$ 1.500 per tahun atau sekitar Rp 23,4 juta (asumsi kurs Rp 15.617/dolar AS).
Aturan yang diundangkan pada 11 Desember 2023 ini, memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Kemenkeu juga mendorong sinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI. Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, pengiriman barang harus dilakukan tiga kali dengan masing-masing nilai US$ 500 atau sekitar Rp 7,80 juta tiap pengiriman.
“Jadi, setiap kiriman yang sampai dengan nilai US$ 500, kita tidak kenakan bea masuk. Ini juga kita berikan ke barang penumpang yang melalui bandara. Kalau lebih dari tiga kali tentunya fasilitas itu tidak didapatkan lagi,” ujar Askolani dalam media briefing di Jakarta, Selasa (12/12).
Sementara Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan.
Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang. Mereka akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal dua unit HKT untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.
Untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan. Di lapangan, pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak termasuk Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sebagai pemeriksa fisik barang.
“Dalam tugasnya, DJBC hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos. Barang belum diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos,” ujar Nirwala.
Adapun status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat dilihat melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.