Anies Ingin Bebaskan Pajak Kegiatan Sosial, Pengamat: Itu Rumit

 Zahwa Madjid
13 Desember 2023, 17:31
Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti debat perdana Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti debat perdana Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.

Anies Baswedan berencana membebaskan pajak untuk kegiatan sosial jika terpilih menjadi presiden 2024. Menurutnya, pembebasan pajak untuk aktivitas-aktivitas sosial merupakan bentuk keadilan dalam perpajakan.

"Bayangkan Yayasan-Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) ngurusin anak cacat dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB), sekolah pendidikan dan rumah sejarawan harus bayar pajak puluhan juta per tahun. Nah, di Jakarta kegiatan seperti itu sudah kita bebaskan," ujar Anies dalam acara Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO): Capres 2024 Roadmap Perekonomian Indonesia 2024-2029 dikutip Rabu (13/12).

Anies menekankan, untuk kegiatan yang bersifat produktif akan dikenai pajak secara proporsional, sementara untuk kegiatan yang bersifat konstruktif akan dikenai pajak yang lebih tinggi agar lebih adil.

"Jadi prinsipnya fairness. Jadi gak cuma meningkatkan perpajakan, tapi juga kasih insentif dan disinsentif," ujar Anies.

Menurut pengamat pajak Fajry Akbar, ide pembagian pajak berdasarkan kegiatan sosial/produktif/konsumtif ini akan memperumit administrasi pajak yang ada.

Melihat UU PPh dan UU PPN, menurut Fajry, sudah ada pengecualian atau pembebasan untuk kegiatan sosial. Dalam Pasal 4 ayat 3 UU PPh, disebutkan beberapa objek yang dikecualikan seperti bantuan atau sumbangan. Serta huruf (m) ada ketentuan pengecualian untuk organisasi nirlaba terkait sisa lebih.

“Begitupula dengan PPN, dalam UU HPP kita bisa lihat kalau jasa pelayanan sosial masih dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Fajry kepada Katadata.co.id, Rabu (13/12).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...