Mengenal UU HKPD, Biang Kerok Lonjakan Pajak Hiburan hingga 75%

Sorta Tobing
16 Januari 2024, 16:27
Pajak hiburan, uu hkpd, pajak
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020).
Button AI Summarize

Kenaikan pajak hiburan menjadi 40% hingga 75% terus menuai protes. Penyanyi dangdut Inul Daratista dan pengacara Hotman Paris bersuara paling keras.

Kenaikan pajak itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah alias UU HKPD. Aturan ini disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022. 

Dalam UU HKPD tertulis, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan khusus paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Hiburan khusus itu seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap alias spa. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan akan memberikan insentif kepada para pengusaha. “Ini bagian dari desentralisasi fiskal. Namun, yang dirasakan oleh para pelaku usaha, jangankan (pajak) 40%, naik sedikit saja berat,” ucapnya kepada wartawan kemarin, Senin (15/1). 

SIMULASI PEMBUKAAN TEMPAT HIBURAN
SIMULASI PEMBUKAAN TEMPAT HIBURAN (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.)

Apa Itu UU HKPD?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah terbit untuk memperkuat desentralisasi fiskal. Melansir dari situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, terdapat empat pilar yang menjadi latar belakang aturan itu.

Keempat pilar tersebut mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah. 

Aturannya fokus pada transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja, dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. 

Selain itu, kehadiran UU HKPD harapannya dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 

Tak hanya mengatur soal PBJT, undang-undang tersebut juga mengatur pajak lainnya. Pajak restoran, bahan bakar kendaraan bermotor, makanan/minuman, perhotelan, jasa parkir, reklame, rokok, air tanah, hingga sarang burung walet diatur dalam UU HKPD. 

SIMULASI PEMBUKAAN TEMPAT HIBURAN
SIMULASI PEMBUKAAN TEMPAT HIBURAN (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.)

Kenaikan Pajak Hiburan

UU HKPD menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah alias Perda. Nah, dalam Pasal 58 ayat (2) tertulis, tarif PBJT atas hiburan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...