Layanan E-Materai Peruri Tidak Bisa Diakses, Warganet Protes

 Zahwa Madjid
22 Februari 2024, 15:33
Peruri
Katadata
E-Materai Peruri
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Sistem materai elektronik atau e-Materai milik Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) tidak bisa diakses sejak Senin (19/2). Berdasarkan pantauan Katadata.co.id hingga pukul 15.35 WIB layanan e-Materai Peruri masih belum bisa diakses.

Peruri dalam akun instagram resminya, menyampaikan bahwa layananan sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik dan materai elektronik sedang mengalami gangguan.

Oleh karena itu, Peruri menawarkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut untuk menghubungi email cs.digital@peruri.co.id atau What’s App 08119590159.

“Kami memahami sepenuhnya, bahwa hal ini mungkin menyebabkan ketidaknyamanan pada pengalaman Anda menggunakan layanan kami. Kami sedang berupaya secara maksimal untuk memulihkan layanan tersebut agar bisa kembali melayani Anda,” tulis Peruri dikutip Kamis (22/2).

Protes Warganet ke Media Sosial Peruri

Sejumlah warganet mengungkapkan kekecewaannnya karena layanan tersebut tidak bisa diakses melalui kolom komentar unggahan Instagram resmi Peruri.

“Udah dari Senin loh ini. Apa gak kepikiran sama perusahaan/instansi yang perlu e-materai banyak dan deadline lewat semua? Kacau banget ini. Dari awal make selalu capek hati. Kerjaan bukan terbantu malah bikin kelabakan,” ujar salah satu warganet dalam kolom komentar unggahan terakhir Instagram Peruri.

“Apakah ada alternatif lain untuk pembubuhan tanda tangan, e-materai, dan tera stamp selain di peruri shield? Jika tidak ada kapan layanan ini pulih kembali?” tanya salah satu akun Instagram lain dalam kolom komentar Peruri.

Katadata sudah berusaha menghubungi pihak Peruri namun sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan terkait gangguan layanan tersebut.

Sebagai informasi, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah. E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Pemungutan Bea Materai Sesuai Aturan

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin (19/2) lalu, Peruri mengimbau kepada pemungut bea meterai tetap wajib memungut bea meterai dengan cara sesuai pada pasal 4 PER - 26 PJ/2021.

“Sesuai dengan PER - 26 PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai dalam hal terjadi kegagalan sistem materai elektronik, maka pemungut bea meterai tetap wajib memungut bea meterai dengan cara sesuai pada pasal 4 PER - 26 PJ/2021,” tulis Peruri dikutip Kamis (22/2).

Ketentuan Pemungutan Bea Materai

  • Membubuhkan tanda pemungutan bea meterai pada dokumen
  • Membuat daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik dengan menggunakan format Lampiran III SPT Masa Bea Meterai yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
  • Melampirkan daftar Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan sistem materai elektronik.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...