Kemenkeu Rilis Surat Edaran Soal Keabsahan Laporan Auditor Independen

Ferrika Lukmana Sari
13 Maret 2024, 15:40
Kemenkeu
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu
Button AI Summarize

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR.

Dengan begitu, kantor akuntan publik harus menerbitkan laporan tersebut dalam bentuk kode QR. Kepala PPPK Kemenkeu Erawati mengatakan, langkah ini merupakan inisiatif baru dari PPPK sebagai upaya memitigasi potensi penyalahgunaan kode QR.

"Tujuan utama penerbitan SE-4/PPPK/2024 ini yakni untuk memastikan keabsahan laporan auditor independen yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik," kata Erawati dalam keterangan resmi, Rabu (13/3).

Selain itu, terbitnya aturan tersebut untuk memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan audit sehingga bisa memastikan legalitas dan keabsahan laporan auditor independen yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, kehadiran aturan ini juga bertujuan untuk memitigasi kemungkinan adanya laporan auditor independen yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan.

“PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani oleh akuntan publik serta diterbitkan oleh KAP atau cabang KAP," kata dia.

Seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan laporan auditor independen dengan kode QR, maka dapat dikenai sanksi, yaitu pembekuan izin selama periode minimal satu tahu dan maksimal dua tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021.

"Pemberian sanksi ini, selain berdampak pada reputasi kantor akuntan publik, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan," ujar Erawati.

Dasar Aturan:

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan
    Pengawasan Akuntan Publik
  5. Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2021 tentang Pendaftaran dan Pencantuman Kode QR pada Laporan Auditor Independen.

Tata Cara Konfirmasi Laporan Auditor Independen:

  1. Lakukan pemindaian Kode QR pada LAI
  2. Klik tautan hasil pindai untuk masuk ke website Pelita;
  3. Pastikan saat tautan diklik mengarah ke alamat website (URL) https://pelitaapi.
    kemenkeu.go.id
  4. Periksa ketepatan informasi:
    a. Nama KAP
    b. Nama Klien
    c. Periode Laporan Keuangan;
    d. Nomor LAI
    e. Tanggal LAI
    f. Akuntan Publik Penanggung Jawab
    g. Opini
    h. Total Aset
    i. Laba/Rugi Bersih
  5. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi 134 atau e-mail ke
    [email protected]

Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...