Kubu Prabowo Belum Pastikan Kenaikan PPN jadi 12% Tahun Depan
Kubu Prabowo buka suara soal kemungkinan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan ada era pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
"Belum, belum (diputuskan Prabowo)," kata Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran saat ditemui di Jakarta, Senin (29/7).
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso memastikan kenaikan PPN menjadi 12% sudah masuk dalam perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.
Hal itu sudah menjadi pertimbangan dalam menyusun asumsi makro tahun 2025. "Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” kata Susiwijono saat ditemui di Gedung Kemenko Ekonomi, Jakarta, Kamis (25/7).
Susiwijono menjelaskan, pada dasarnya penyesuaian tarif PPN dari 11% sudah menjadi amanat undang-undang. Berdasarkan pasal 7 Undan-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.
Susiwijono mengatakan pemerintah juga sudah merumuskan target penerimaan negara setelah ada kenaikan PPN. Dalam RAPBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan tahun pertama sebesar 12,3% hingga 12,36% dari produk domestik bruto (PDB).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum bisa menjelaskan secara detil mengenai kepastian penerapan PPN 12% di 2025.
“Nah, kalau itu nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri,” ujar Airlangga.