Jokowi akan Beri Pidato RAPBN 2025 Hari Ini, Ada Kepastian Gaji PNS Naik?
Presiden Joko Widodo akan membacakan pidato nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 di Gedung DPR RI pada hari ini (16/8). Nasib kenaikan gaji PNS tahun depan biasanya disampaikan pada pembacaan pidato yang dijadwalkan setiap tahun ini.
Jokowi sebelumnya dikabarkan berencana menaikkan lagi gaji PNS pada tahun depan. Pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan PNS sebesar 12% pada tahun ini. Keputusan kenaikan gaji PNS tahun ini diumumkan Jokowi saat pidato nota keuangan APBN 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan sinyal adanya penyesuaian gaji bagi PNS. “Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya disesuaikan,” kata Airlangga saat menjawab pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun dean di Gedung Kemenko, Jakarta, Jumat (19/7).
Meskipun begitu, Airlangga belum dapat memastikan berapa besaran kenaikan gaji PNS tahun depan. Adapun pemerintah telah menyiapkan fokus kebijakan bagi para PNS pada 2025. Hal tersebut tertulis dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Kebijakan belanja pegawai pada tahun depan melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas. Belanja pegawai fokus untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui penguatan implementasi manajemen PNS, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Selain itu, pemerintah fokus meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara. Hal tersebut melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada perkan pertama bulan ini sempat mengatakan bahwa rencana kenaikan gaji PNS pada 2025 akan diumumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. "Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya," kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/8).
Gaji PNS dan pensiunan terakhir kali naik pada tahun ini setelah tak naik selama 4 tahun. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.