Kemnaker Minta Pengusaha Terima Penetapan Kenaikan Upah Minimum 6,7% di 2025

Selfie Miftahul Jannah
30 November 2024, 11:56
Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha untuk menerima keputusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha untuk menerima keputusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha untuk menerima keputusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.

"Kita hopefully ya. Saya yakin Insya Allah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap ya teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dikutip dari Antara, Sabtu (30/11).

Yassierli menjelaskan bahwa pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah mendapatkan informasi mengenai kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Ia berharap semua pengusaha di Indonesia dapat menerima kebijakan tersebut dengan baik dan memahami pentingnya penerapannya.

Selain itu, Yassierli menekankan bahwa keputusan Presiden untuk menaikkan upah berdasarkan perhitungan tersebut merupakan langkah terbaik dan merupakan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Presiden.

"Ini adalah yang terbaik. Ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya," kata Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, hampir dua kali lipat dibandingkan kenaikan upah minumum tahun ini sebesar 3,6%. Rata-rata UMP 2025 diproyeksi naik dari Rp 3,11 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,31 juta.

"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (29/11).

Penetapan UMP seharusnya diumumkan paling lambat pada 21 November, sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, PP tersebut sebenarnya tak lagi berlaku dengan keputusan MK.

Meski demikian, formula yang digunakan dalam menghitung upah minimum hampir serupa Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah.

Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki upah minimum paling tinggi mencapai Rp 5,07 juta, disusul empat provinsi di Papua mencapai Rp 4,02 juta. Sedangkan UMP paling rendah berada di provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2,04 juta. Jika menggunakan perhitungan kenaikan upah minumum sebesar 6,5%, maka UMP DKI Jakarta akan mencapai sekitar Rp 5,4 juta. Sedangkan UMP Jawa Tengah akan naik menjadi Rp 2,17 juta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...