Apindo telah memasukkan gugatan terkait aturan formula kenaikan upah yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Tak ada provinsi yang menaikkan UMP maksimal 10%. Masih ada daerah yang belum mengumumkan kenaikan upah minimum tahun depan hingga tenggat waktu berlalu.
Ketua Apindo menilai kenaikan UMP sangat rancu, lantaran tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mendorong untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.