Sri Mulyani Janji Dosen ASN Terima Tukin Tahun Ini

Ringkasan
- Enzim adalah protein yang berfungsi sebagai katalis mempercepat reaksi kimia tubuh dan menunjang fungsi penting seperti respirasi, pencernaan, dan fungsi otot.
- Fungsi enzim secara umum meliputi menciptakan reaksi kimia, detoksifikasi, pembangunan otot, dan memecah makanan selama pencernaan.
- Terdapat berbagai jenis enzim dengan fungsi spesifik, di antaranya lipase (mencerna lemak), amilase (memecah pati), maltase (memecah gula), dan tripsin (memecah protein).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi akan mendapatkan tunjangan kinerja. Hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden yang kini dalam tahap finalisasi.
"Keputusan mengenai Perpres yang mengatur pemberian tukin pada dosen di Satuan Kerja Kementerian Diktisaintek, BLU, dan Lembaga Layanan Dikti sedang dalam proses finalisasi dan akan selesai dalam waktu dekat," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jumat (14/2).
Ia menjelaskan, tunjangan kinerja saat ini belum diperoleh dosen Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan dosen di Perguruan Tinggi Negeri berbentuk Satuan Kerja Perguruan Tinggi. Sebagian dosen di PTN berbentuk Badan Layanan Umum juga ada yang belum mendapatkan tukin. Ini karena belum semua PTN BLU menerapkan sistem remunerasi.
Dosen yang telah mendapatkan tukin adalah yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Sri Mulyani mencatat, total dosen yang berhak mendapatkan tukin mencapai 97.734 orang pada tahun ini.
Jumlah dosen di perguruan tinggi tersebut naik 14,15% dari data pada tahun ajaran 2022/2023 sejumlah 85.612 orang. Adapun kontribusi dosen di PTN pada periode yang sama mencapai 26,21% terhadap total dosen di dalam negeri sejumlah 326.554 orang.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersikukuh tidak akan membayar tukin dosen ASN periode 2020-2024.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M Simatupang menjelaskan, tukin dosen ASN selama periode itu tidak bisa dicairkan lantaran kementerian sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak mengajukan anggaran melalui birokrasi yang semestinya.
“Sudah tutup buku,” katanya.
Sebagai gantinya, Togar mengungkapkan, Kemdiktisaintek hanya akan membayar tukin dosen ASN tahun 2025. Nominalnya yang sebesar Rp2,5 triliun telah disetujui Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan.
Akar masalah penuntutan tukin dosen adalah Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Beleid itu mengatur tunjangan kinerja setiap bulan bagi para pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketika itu, kementerian tersebut belum dilebur menjadi Kemendikbudristek.
Sebelum lengser pada 11 Oktober 2024, Nadiem menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen di Kemendikbudristek. Di beleid itulah besaran nominal tukin dosen dirinci.
Kepmen tersebut juga menyebut akan membayar tukin dosen yang selama ini tertunda pada 1 Januari 2025. Akan tetapi, seperti yang diungkap Togar, Nadiem tak mengajukan alokasi anggaran untuk tukin di dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Jika dihitung sepanjang 2020-2024, ada akumulasi tukin yang membengkak. Seorang dosen dengan kelas jabatan Asisten Ahli, misalnya, punya tukin yang tak dibayarkan hingga Rp 243 juta. Adapun tukin seorang profesor bisa mencapai nyaris Rp1 miliar.
Adapun jika mengalikan jumlah dosen berdasarkan kelas jabatannya dengan akumulasi tukin yang seharusnya mereka dapat, pemerintah perlu anggaran Rp70,3 triliun untuk membayar semuanya.