Bappenas Ungkap Lebih dari 300 Ribu Data Dikelola Sistem Satu Data Indonesia

Andi M. Arief
21 Februari 2025, 16:30
Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas Dini Maghfirra dalam acara IDE Katadata 2025 di Hotel St. Regis, Jakarta, Selasa (18/2).
Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas Dini Maghfirra dalam acara IDE Katadata 2025 di Hotel St. Regis, Jakarta, Selasa (18/2).

Ringkasan

  • Kementerian Bappenas masih mencatat sekitar 30% atau 100 ribu set data pemerintah bermasalah dan belum dapat diakses publik karena belum memenuhi standar yang sama.
  • Permasalahan data yang belum standar disebabkan oleh minimnya sumber daya di tingkat produsen data dan metadata yang kurang jelas.
  • Pihak Bappenas masih belum dapat memastikan seluruh data pemerintah dapat terbit pada tahun ini karena bergantung pada efisiensi dan sumber daya pemerintah daerah dalam mengoreksi data bermasalah.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mencatat telah mengeluarkan sekitar 200 ribu set data melalui program Satu Data Indonesia. Adapun total data yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah saat ini lebih dari 300 ribu set.

Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas Dini Maghfirra mengatakan  masih menyembunyikan sebagian atau sekitar 100.000 data karena masih dalam proses kurasi. Menurut dia, kurasi menjadi penting agar data yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami bertugas menjadi hakim dalam hal ini untuk memastikan data yang keluar berasal dari sumber yang benar," kata Dini acara IDE Katadata 2025 di Jakarta, Selasa (18/2).

Dini menyampaikan salah satu aspek yang menjadi standar pihaknya adalah standarisasi metodologi pengambilan data. Data yang dipublikasikan Satu Data Indonesia akan menjadi acuan pendidikan tinggi maupun industriwan.

Kebijakan satu data telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kehadiran aturan ini bertujuan menyatukan data pemerintah pusat dan daerah dalam satu wadah. Dengan begitu, data-data pemerintah terjamin keabsahannya. 

Perpres Satu Data Indonesia juga bertujuan untuk menghadirkan sejumlah rekomendasi bagi para pembuat kebijakan di tingkat legislatif, maupun kementerian dan lembaga. Contohnya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan himpunan data itu untuk menelurkan stategi penanganan bencana, seperti banjir yang kerap menjadi bencana musiman.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...