Puluhan Cushion Rachel Vennya Ditahan Bea Cukai, Ini Penjelasannya
Direktoral Jenderal Bea Cukai (DJBC) buka suara soal keluhan dari Selebgram Rachel Vennya yang sebagian paket kosmetik kirimannya untuk kebutuhan promosi atau PR package dari Korea Selatan ditahan mereka. Video Rachel yang menceritakan pengalamannya berurusan dengan Bea Cukai ini kini viral di media sosial TikTok.
Rachel mengungkapkan, paket tersebut berisi produk cushion dari merek TIRTIR. Namun, ia belum bisa menerima langsung kiriman paket tersebut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, seluruh barang yang dikirim ke Indonesia, termasuk melalui mekanisme barang kiriman dan dinyatakan sebagai hadiah, diperlakukan sebagai barang impor.
“Oleh karena itu, pengiriman produk berupa cushion sebagaimana dimaksud diproses sesuai dengan ketentuan barang kiriman,” kata Nirwala, Kamis (24/4).
Menurut dia, terdapat dua aspek utama yang harus dipenuhi dalam proses impor. Hal ini perlu dipenuhi agar suatu barang dapat diberikan persetujuan masuk.
Aspek pertama, yaitu perizinan impor dalam hal barang yang tergolong dalam kategori larangan dan pembatasan alias lartas. Sedangkam aspek kedua, yakni pemenuhan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor.
“Terkait aspek perizinan, produk cushion dikategorikan sebagai produk kosmetik,” ujar Nirwala.
Menurut dia, impor produk kosmetik untuk keperluan pribadi melalui mekanisme barang kiriman dibatasi maksimal 20 pcs per penerima. Hal ini sesuai dengan ketentuan larangan dan pembatasan yang diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
Di sisi lain, barang kiriman dengan nilai lebih dari US$ 3 sesuai dengan kepabeanan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, menurut dia, barang kiriman milik Rachel Vennya diberikan izin masuk sebanyak 20 pcs. Barang-barang itu juga dikenakan bea masuk dan pajak impor karena nilai kiriman melebihi ambang batas bebas pajak.
“Adapun sisa barang yang melebihi ketentuan jumlah maksimal, penerima barang dapat mengurus perizinan lebih lanjut ke BPOM atau mengajukan permohonan untuk dilakukan reekspor,” ujar Nirwala.
Apabila tidak dilakukan, menurut dia, barang tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk diantaranya dimusnahkan.
