Hadiah Lomba di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, PPN dan PPnBM, Ada Syaratnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk untuk hadiah perlombaan internasional. Namun terdapat beberapa persyaratan dari pembebasan bea masuk hadiah atau penghargaan dari luar negeri.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan perubahan PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Barang hadiah perlombaan atau penghargaan berupa media, tropi, plakat, lencana atau barang sejenis lainnya dan atau barang hadiah lainnya itu berkategori kompetisi atau penghargaan diberikan pembebasan bea masuk,” kata Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul di Jakarta, dikutip Senin (9/6).
Chairul menjelaskan pembebasan bea masuk ini juga diberikan dengan mengikuti syarat tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025. Mengutip beleid tersebut, berikut syarat pembebasan bea masuk hadiah atau penghargaan dari perlombaan sebagai bawaan penumpang:
a. Penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan.
b. Barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan penghargaan.
c. Terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional dari:
1. Kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia.
2. Penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri
3. Media massa nasional dan internasional.
d. Pembebasan bea masuk hadiah perlombaan diberikan selama bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, serta hasil dari undian atau judi.
Chairul menambahkan, semua hadiah perlombaan yang masuk dalam kategori tersebut selain dibebaskan bea masuk juga tidak dipungut pajak pertambahan nilai alias PPN dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPNBM. Selain itu juga dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan alias PPh.
