Sri Mulyani Singgung Demonstrasi Dosen dan Pertanyakan Insentif Tukin

Andi M. Arief
7 Agustus 2025, 11:36
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertanyakan sistem insentif dalam sektor pendidikan tinggi. Sebab, Bendahara Negara meyakini kinerja dosen harus dapat diukur agar benar-benar membuahkan hasil baik.

Sri Mulyani menilai intelektualitas, kepandaian, dan kemampuan meraih prestasi tidak menganut asas sama rata sama rasa. Pada saat yang sama, dosen memiliki hak dan keistimewaan untuk memiliki tunjangan kinerja.

"Ini mungkin jadi salah satu ujian bagi Indonesia. Apakah kita menghargai pencapaian atau kita akan membagikan uang demi keadilan yang adil? Kelompok pendidikan tinggi harus membahas dan mempertanyakan desain insentif ini," kata Sri Mulyani dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025, Kamis (7/8).

Di sisi lain, Sri Mulyani mengakui tunjangan kinerja dosen merupakan hal sensitif bagi dosen. Seperti diketahui, ratusan dosen menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat pada awal Februari 2025.

Sri Mulyani menyampaikan unjuk rasa terjadi karena ada dosen fungsional di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tidak mendapatkan tunjangan kinerja sejak 2013. Adapun tunjangan kinerja hanya diberikan pada pegawai Kemendikti Saintek yang tidak bekerja sebagai dosen.

"Dosen itu ada beberapa jenis. Pak Brian yang biasanya mengurus penelitian hebat-hebat, tiba-tiba langsung mengurus tunjangan kinerja dosen saat menjadi Menteri Dikti Saintek," katanya.

Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025 membuat Sri Mulyani menyiapkan anggaran mencapai Rp 2,66 triliun untuk tunjangan kinerja alias tukin para dosen. Anggaran ini akan diberikan kepada 31.066 dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendikti Saintek.

Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan, semua dosen akan menerima pembayaran tunjangan ini untuk 14 bulan yakni Januari hingga Desember, ditambah THR dan gaji ke-13.

“Nilainya sebesar Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan setelah Mendikti Saintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan kebijakan pemberian tukin tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tetapi menegakkan prinsip keadilan. Sri Mulyani mengatakan banyak dosen yang selama ini menerima tunjangan profesi dengan nilai lebih kecil dibandingkan tukin yang diterima oleh pejabat struktural lainnya.

Dengan berlakunya Perpres tersebut, pemerintah memutuskan tukin akan diberikan juga kepada dosen ASN yang bekerja di Satker Perguruan Tinggi Negeri atau PTN. Begitu juga dengan PTN BLU non-remunerasi, dan Lembaga Layanan Dikti (LLDikti).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...