Rekening Ketua MUI Dipastikan Aktif, PPATK Tegaskan Tidak Ada Pemblokiran

Rahayu Subekti
12 Agustus 2025, 13:04
PPATK
Gokepri
PPATK Blokir Rekening Nganggur
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah kabar pemblokiran rekening dormant milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim memastikan tidak ada pemblokiran rekening pribadi KH Cholil Nafis oleh pihaknya.

Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan MUI untuk mengklarifikasi hal tersebut. “Pertemuan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan adanya pemblokiran rekening Ketua MUI oleh PPATK,” kata Fithriadi, Selasa (12/8).  

Kabar tersebut awalnya muncul dari situs resmi MUI. Namun, setelah dilakukan pengecekan pada basis data PPATK, tidak ditemukan indikasi pemblokiran rekening milik KH Cholil Nafis.

PPATK menekankan pentingnya pengkinian data secara berkala oleh penyedia jasa keuangan bersama nasabah.

Menurut Fithriadi, kebijakan terkait pemantauan transaksi keuangan mencurigakan memang tidak populer namun tetap dibutuhkan. “Ini perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan keuangan dan perlindungan terhadap nasabah,” kata Fithriadi.

Rekening-rekening dormant yang sempat diblokir atau dihentikan transaksinya oleh PPATK pada Mei 2025 berdasarkan laporan perbankan Februari 2025. Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi rekening-rekening tersebut dari penyalahgunaan atau aktivitas ilegal, seperti menampung hasil tindak pidana korupsi, deposit judi online, penipuan, atau penggelapan yang semakin marak di era digital saat ini.

Kepastian Rekening Ketua MUI

PPATK memastikan Bank Syariah Indonesia (BSI) juga sudah memberikan klarifikasi dan memastikan rekening pribadi Ketua MUI masih aktif serta tidak mengalami pemblokiran.

Rekening Yayasan Iman Cendekia yang terkait dengan Cholil juga dalam kondisi aktif dan aman. Sementara rekening Yayasan GAPI milik Cholil terdeteksi tidak aktif atau dormant karena terakhir digunakan pada Desember 2024 dan tidak ada aktivitas hingga Juli 2025.

Sekretaris Jenderal MUI KH Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa permasalahan ini muncul akibat miskomunikasi dan kurangnya sosialisasi dari pihak terkait.

“MUI sebagai lembaga yang membawahi 87 ormas Islam, memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi publik, khususnya terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant ini,” ujar Amirsyah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...