Redenominasi Rupiah Ditargetkan 2027, BI Lihat Kondisi Politik dan Ekonomi

Ferrika Lukmana Sari
10 November 2025, 14:34
rupiah
ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/sgd/Spt.
Petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 69,5 poin atau 0,41 persen menjadi Rp16.891 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.822 per dolar AS.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengusulkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal mata uang, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, dengan target penyelesaian RUU Redenominasi pada tahun 2027.

Menanggapi rencana tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa meski target penyelesaian RUU Redenominasi ditetapkan pada 2027, pelaksanaan kebijakan ini akan tetap mempertimbangkan kondisi dan waktu yang tepat.

“Pelaksanaannya akan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Denny Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11).

Denny menambahkan, selama proses pembahasan dan persiapan redenominasi berlangsung, BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tak Akan Ganggu Daya Beli Masyarakat

Pihaknya memastikan agar redenominasi tidak akan mengurangi nilai rupiah maupun daya beli masyarakat.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa,” kata Denny.

Menurut Denny, langkah ini merupakan strategi untuk meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus memperkuat kredibilitas rupiah serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

“Proses redenominasi akan dilakukan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Denny menjelaskan bahwa RUU Redenominasi telah resmi masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Selanjutnya, BI bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mendalam terkait proses dan tahapan implementasi redenominasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...