Importir Baju Bekas Ditindak, Pemerintah Siapkan 1.300 Produk Lokal Masuk Pasar

Rahayu Subekti
17 November 2025, 14:54
importir
Kementerian UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkap capaian setahun kinerja kementeriannya, Selasa (22/10).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri UKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah akan menindak para importir pakaian bekas yang melanggar aturan. Kebijakan ini merujuk pada Permendag Nomor 40 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor.

“Bagi Kementerian UMKM dan kementerian lainnya, yang kita tindak itu mereka yang mengimpor baju bekas,” kata Maman saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (17/11).

Ia menyebut penindakan ini akan berdampak pada pedagang thrifting karena pasokan pakaian bekas dari luar negeri akan terhenti. Karena itu, pemerintah menyiapkan solusi agar pelaku usaha tidak kehilangan mata pencaharian.

Siapkan Produk Lokal sebagai Pengganti

Maman menegaskan Kementerian UMKM akan menyediakan substitusi berupa produk lokal agar pedagang thrift tetap bisa berjualan.

“Kementerian UMKM harus menyiapkan substitusi produk barang-barangnya. Dari yang tadinya menjual baju-baju bekas dari luar negeri, kita ganti dengan produk-produk domestik,” ujarnya.

Maman berharap para pedagang pakaian bekas tetap dapat berusaha dengan beralih menjual produk lokal. Ia memastikan Kementerian UMKM telah berkoordinasi dengan ribuan merek untuk mendukung transisi tersebut.

“Koordinasi ini mencakup produk mulai dari baju, celana, sepatu, hingga sandal. Pokoknya, semuanya sudah kita kumpulkan 1.300 brand lokal dan dalam waktu dekat akan kita tindak lanjuti,” ujar Maman.

Apa Sanksi Impor Pakaian Bekas?

Larangan impor pakaian bekas tidak hanya diatur dalam Permendag, tetapi juga diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap importir membawa barang dalam kondisi baru.

Importir yang tetap memasukkan pakaian bekas dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, di samping sanksi administratif.

Ketentuan serupa tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang peredaran barang yang tidak memenuhi standar, termasuk pakaian bekas impor yang tidak melalui pemeriksaan dan sanitasi resmi.

Pelaku usaha yang tetap memperdagangkannya dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...