Purbaya Pastikan Bantuan Diaspora untuk Bencana Tak Dipajaki, Begini Prosedurnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bantuan dari diaspora Indonesia tidak terkena biaya atau pungutan impor. Persoalan ini sebelumnya sempat ramai menjadi pembahasan di media sosial TikTok.
“Di TikTok tuh ramai, katanya orang keuangan, pajak, bea cukai segala macam enggak ada hatinya. Barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga. Enggak ada, seperti itu sebetulnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember 2025, Kamis (19/12).
Purbaya menjelaskan, bantuan yang dikirim ke Indonesia dari luar negeri bisa bebas bea masuk asalkan melalui prosedur tertentu. Ia mengatakan, pengirim bantuan hanya perlu melapor kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.
“Jadi enggak bener kata beberapa media (soal isu bantuan dari diaspora dipungut pajak)” ujar Purbaya.
Lantas Bagaimana Prosedur Pengiriman Bantuan dari Luar Negeri?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, barang yang masuk ke dalam daerah kepabeanan pada dasarnya dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun, kebijakan ini tidak berlaku terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana.
“Dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Djaka.
Djaka menjelaskan, pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK No. 04 2012 yang mengatur pembebasan bea masuk atas barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana.
Namun, Djaka menegaskan, pembebasan bea masuk ini tidak bisa otomatis diberlakukan. “Ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” ujar Djaka.
Prosedur yang harus dilewati yaitu dengan melakukan pengajuan kepada Bea Cukai. Pengajuan ini dilengkapi dengan rekomendasi dari BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Sehingga dengan dengan adanya surat rekomendasi itu kita bisa memberikan fasilitas itu (pembebasan bea masuk bantuan bencana),” kata Djaka.
