Purbaya Terbitkan Aturan Baru: Cukai Alkohol Diperketat, Bagaimana Ketentuannya?

Rahayu Subekti
30 Desember 2025, 09:20
Purbaya
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat Peresmian Alat Pemindai Peti Kemas dan Peluncuran Aplikasi Kepabeanan Berbasis AI di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan beleid baru untuk mengoptimalkan kinerja bea cukai. Hal ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.

Dalam beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini, salah satunya mengatur peningkatan pengawasan terhadap cukai produk minuman mengandung etil alkohol alias MMEA. "Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam tempat penimbunan sementara (TPS) dan tempat penimbunan berikat (TPB)," tulis Pasal 2 dalam PMK Nomor 89 Tahun 2025, dikutip Selasa (30/12).

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mengatur di TPS saja. Dengan begitu pengawasan cukai alkohol diperketat dan bisa berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu langsung.

Selanjutnya, Kemenkeu menetapkan dalam Pasal 6 yang menyatakan pengawasan dilakukan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol. Selanjutnya, hasil pengawasan yang didapati oleh pejabat Bea dan Cukai menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai.

Beleid ini juga mengatur pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan dokumen cukai. Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 PMK Nomor 89 Tahun 2025.

Dengan begitu, DJBC kemenkeu memiliki kontrol yang ketat terhadap barang kena cukai, salah satunya minuman alkohol yang belum dilunasi cukainya. Jika sudah dilunasi maka dokumen wajib dilindungi untuk pengangkutan tertentu.

Sementara di dalam pasal 9, pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya juga wajib dilindungi dengan dokumen cukai.

Namun beleid ini mengatur ada sejumlah produk yang dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan dokumen cukai, yaitu:

  • Tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu.
  • Minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
  • Impor barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang tentang cukai.
  • Barang kena cukai antar Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan NPPBKC yang sama.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...