Kejaksaan Agung Setor Rp 11,4 T ke Kas Negara dari Denda Sawit dan Korupsi

Andi M. Arief
10 April 2026, 15:22
burhanuddin, jaksa agung, kejaksaan agung, kas negara
Youtube/Sekretariat Presiden
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan, pihaknya telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare dari oknum swasta
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menyetorkan Rp 11,42 triliun ke kas negara pada Jumat (10/4). Dana tersebut berasal dari denda administratif dan pemulihan keuangan negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, sebagian besar penerimaan berasal dari denda administratif sebesar Rp 7,23 triliun. Selain itu, Kejagung juga menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,97 triliun.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi.

Ia menilai penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola serta menyehatkan iklim usaha. “Kami akan memastikan bahwa hutan bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” kata Burhanuddin.

Selain penarikan denda, Kejagung juga telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare dari pihak swasta. Dari jumlah tersebut, 5,88 juta hektare berasal dari sektor perkebunan sawit, sementara 10.257 hektare berasal dari sektor pertambangan.

Lahan sitaan tersebut kemudian didistribusikan kepada Kementerian Kehutanan untuk kawasan konservasi seluas 254.780 hektare dan PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543 hektare.

Hingga awal Maret, Satgas PKH telah menarik denda sebesar Rp7,4 triliun dari 51 perusahaan sawit yang melanggar aturan di kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebutkan total terdapat 109 perusahaan yang terindikasi melanggar. Sebanyak 90 perusahaan telah memenuhi panggilan, dan 51 di antaranya telah melunasi denda administratif.

“Denda sawit ini telah diserahkan ke Kementerian Keuangan senilai Rp1,84 triliun dan ke Kementerian Kehutanan sebesar Rp8,89 miliar,” ujarnya. Sisanya sebesar Rp5,54 triliun akan segera disetorkan.

Namun, masih ada 34 perusahaan yang mengajukan keberatan. Alasan yang disampaikan antara lain ketidaksesuaian perhitungan luas lahan, ketidakmampuan membayar, serta tumpang tindih antara hak guna usaha (HGU) dan kawasan hutan.

Selain denda, kegiatan penertiban ini juga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun hingga Desember 2025. Dalam dua bulan terakhir saja, tambahan penerimaan mencapai Rp242,59 miliar.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...