Kasus Deposito Palsu Rp 28 M, BNI Janji Kembalikan Dana Jemaat Gereja Aek Nabara
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memastikan pengembalian dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union (CU) dalam kasus deposito palsu. Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian, dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan perseroan memahami dampak yang dialami anggota CU sebagai perwakilan jemaat dan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memastikan transparansi dan kepastian hukum. Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian, termasuk penyaluran dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.
“BNI tidak tinggal diam. Kami memastikan proses berjalan hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” katanya.
BNI menegaskan kasus ini terungkap melalui pengawasan internal dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian.
Perseroan memastikan produk yang digunakan pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Tindakan tersebut merupakan perbuatan individu di luar prosedur dan kewenangan resmi.
BNI juga menegaskan seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi, terutama yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar.
“Masyarakat dapat memastikan keabsahan produk melalui website resmi BNI, aplikasi Wondr by BNI, layanan BNI Call, atau kantor cabang terdekat,” ujar Rian.
BNI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas, sekaligus memperkuat pengawasan internal dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa terulang.
