Purbaya: Dana di Patriot dan Merah Putih Bond Tak akan Ditelusuri Asal Usulnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana yang ditempatkan dalam instrumen khusus Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan ditelusuri asal-usulnya. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap dana yang masuk ke instrumen tersebut.
“Terjemahan yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana saja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja,” kata Purbaya kepada wartawan, Selasa (23/6).
Menurut dia, perlindungan hanya berlaku pada dana yang masuk ke instrumen tersebut, sementara aktivitas bisnis lain milik investor tetap dapat diperiksa aparat penegak hukum maupun otoritas perpajakan.
“Tapi uang yang masuk situ aman,” ujarnya.
Saat ditanya apakah skema tersebut justru dapat mengakomodasi praktik pencucian uang, Purbaya berpendapat lebih baik dana yang berada di luar sistem keuangan masuk ke dalam negeri dan digunakan untuk kepentingan ekonomi nasional.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” katanya.
Purbaya juga menyinggung perlakuan terhadap potensi pidana perpajakan. Ia menegaskan perlindungan hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond atau Merah Putih Bond.
“Uang yang masuk aja, uang yang di luar mah terserah,” ujarnya.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mengatur negara menjamin pembelian instrumen surat utang dinilai bisa membuka potensi aliran uang haram lewat pencucian uang.
Surat utang khusus itu yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Keputusan itu tertuang dalam Pasal 50A ayat 5.
Dalam beleid baru itu tertulis negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum maupun pidana khusus.
“Termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian tertulis dalam revisi UU P2SK dikutip Selasa (23/6).
Ketika ditanya apakah perlindungan itu serupa dengan skema tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Purbaya membantah adanya kekebalan penuh seperti dalam tax amnesty.
“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah kira-kira. Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty,” kata dia.
Ia bahkan mendorong pemilik dana besar segera menempatkan uangnya pada instrumen tersebut dalam jangka waktu enam bulan yang disiapkan pemerintah.
“Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk,” ujar Purbaya.
Dalam revisi UU P2SK, pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 50A yang mengatur kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang. Dalam Pasal 50A ayat (2), surat utang tersebut mencakup surat utang biasa dan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Pasal 50A ayat (3) mengatur penerbitan surat utang khusus harus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesional, akuntabel, serta didasarkan pada pertimbangan bisnis yang sahih.
Selanjutnya, Pasal 50A ayat (4) menyatakan setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.
Pasal 50A ayat (6) mengatur data dan informasi yang berasal dari transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,” tulis dalam ayat (7).
Kemudian dalam Pasal (8) dijelaskan bahwa nvestor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memindahtangankan dan menjaminkan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Dalam pasal (9) Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian dalam pasal 50A ayat (10).
