Himbara: RI Perlu Penuhi 7 Syarat agar Pusat Keuangan Internasional Berhasil
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya dapat mengandalkan pembangunan kawasan khusus. Indonesia harus membangun ekosistem yang memenuhi standar internasional agar mampu bersaing dengan pusat keuangan global lainnya.
Hal itu diungkapkan Perwakilan Himbara Anggoro Eko Cahyo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (9/7).
“Keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada pembangunan kawasan fisik saja, tetapi juga memerlukan ekosistem yang memenuhi standar pusat keuangan internasasional,” kata Eko dalam paparannya.
Menurut Himbara, terdapat tujuh prasyarat utama yang perlu dipenuhi agar PFII dapat berkembang menjadi pusat keuangan internasional.
Ketujuh prasyarat tersebut meliputi kepastian regulasi, insentif fiskal yang kompetitif, infrastruktur pasar keuangan yang modern, kemudahan berusaha, ketersediaan talenta dan ekosistem jasa profesional, tata kelola dan transparansi berstandar internasional, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum bagi investor.
“Apabila ketujuh aspek tersebut dapat diwujudkan secara konsisten, PFII akan meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional, menarik lebih banyak modal global, serta mempercepat transformasi Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan internasional di kawasan,” katanya.
Menurut Eko, keberadaan PFII juga diharapkan memperluas sumber pembiayaan bagi dunia usaha. Ekosistem keuangan yang terintegrasi dinilai mampu meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus memperkuat konektivitas pelaku usaha domestik dengan pasar keuangan internasional.
Selain itu, menurut dia, PFII juga berpotensi memperdalam pasar keuangan domestik, meningkatkan arus modal dan likuiditas, serta memperkuat fungsi intermediasi sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kepastian hukum, koordinasi yang efektif antarotoritas, serta penerapan prinsip kepatuhan yang selaras dengan standar internasional menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor dan pelaku pasar,” katanya.
Himbara juga menyampaikan hasil kajian terhadap sejumlah pusat keuangan internasional, seperti Abu Dhabi Global Market, Dubai International Financial Centre, Hong Kong International Financial Centre, dan Singapore International Financial Centre.
Dari hasil studi tersebut, Himbara menemukan bahwa pusat keuangan internasional yang berhasil memiliki arah pengembangan yang jelas, didukung kemudahan berusaha, kepastian regulasi, regulator yang kuat, serta ekosistem layanan keuangan yang lengkap, mulai dari perbankan, pasar modal, wealth management, fintech, hingga investment banking.
Dalam rapat ini, Himbara juga mengusulkan agar RUU PFII mengatur pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang khusus dan independen, memperjelas pembagian kewenangan antarotoritas, serta memasukkan ketentuan mengenai Mutual Legal Assistance dan ekstradisi untuk mengantisipasi kejahatan keuangan lintas negara.
Eko menegaskan, penguatan aspek hukum tersebut diperlukan agar RUU PFII tidak hanya mampu menarik investasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas pusat keuangan internasional yang akan dibangun di Indonesia.
Adapun pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 20 Juli 2026.
Aturan ini ditargetkan dapat disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026. Kesepakatan ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar Kamis (2/7).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa RUU PFII masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I, apakah bisa disetujui?” kata Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun diamini peserta yang hadir dalam rapat pendahuluan pembahasan RUU PFII tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Ia menuturkan, pembahasan RUU PFII ini dipercepat sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Misbakhun mengatakan, RUU PFII dalam UU P2SK harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan setelah UU P2SK disahkan pada Juni 2026.
“Harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di 22 Juli nanti, ada 20 hari nanti kita harus bisa mengatur pace nya,” kata dia.
