Aturan PFII Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum Pidato Prabowo pada Agustus
Pemerintah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Aturan ini ditargetkan rampung sebelum Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 16 Agustus 2026, segera setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII disahkan DPR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyusunan PP dilakukan secara paralel dengan pembahasan RUU di DPR agar implementasi kebijakan dapat segera berjalan setelah payung hukum disahkan.
“Pusat finansial lagi dibahas di DPR. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Secara paralel, kami siapkan PP untuk wilayahnya yang akan di Bali,” kata Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (10/7).
Ia menargetkan pembahasan RUU PFII akan selesai pada akhir Juli. Setelah itu, pemerintah akan segera menerbitkan PP sebagai aturan pelaksana.
“Ya segeralah sesudah itu. Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap,” kata Airlangga.
Di sisi lain, pemerintah memastikan Bali menjadi lokasi PFII nantinya. Airlangga mengatakan, dipilihnya Bali sebagai lokasi PFII karena dinilai memiliki daya tarik yang dibutuhkan pusat keuangan global, mulai dari kualitas hidup, lingkungan yang tidak terlalu padat, hingga fasilitas kesehatan berstandar internasional.
Ia juga memastikan pemerintah akan membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru untuk menopang operasional pusat keuangan tersebut. KEK tersebut berbeda dengan KEK Sanur yang difokuskan pada sektor kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga akan merancang insentif dan kerangka hukum yang kompetitif agar pusat keuangan di Bali mampu bersaing dengan pusat finansial internasional seperti Singapura dan Dubai.
Airlangga mencontohkan Singapura yang saat ini mengelola dana investasi atau assets under management sekitar US$ 5 triliun. Dana tersebut kemudian diinvestasikan ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Menurutnya, keberadaan pusat keuangan internasional di Bali diharapkan dapat menarik dana global masuk ke Indonesia sebelum disalurkan ke berbagai proyek investasi.
“Nah ini diharapkan dengan adanya financial center di Bali nanti, dana bisa masuk ke situ kemudian baru diinvestasikan ke berbagai negara termasuk di Indonesia sendiri,” katanya.
RUU PFII saat ini masih dalam pembahasan di DPR dan ditargetkan dapat diketok pada 21 Juli 2026.
