Pemerintah saat ini telah menyiapkan satu gedung di Jakarta milik BPI Danantara yang akan digunakan sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Pemerintah memberikan sederet insentif di kawasan Pusat Finansial Internasional (PFII), mencakup pembebasan dan pengurangan PPh, PPN dan/atau PPnBM, serta fasilitas kepabeanan.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengusulkan pemerintah memperkuat pengaturan anti pencucian uang dalam regulasi PFII serta merevisi Pasal 50A UU P2SK.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai insentif pajak yang sangat besar tersebut berpotensi memicu kebocoran penerimaan negara apabila dimanfaatkan melalui rekayasa transaksi.
Pemerintah ingin menjadikan PFII sebagai pusat keuangan global. OJK pun mendorong konsep universal banking. Namun, apakah model ini cukup untuk menyaingi Singapura hingga Dubai?
Selain berasal dari Danantara, modal awal LP PFII dapat diperoleh dari badan usaha, hibah barang milik negara maupun barang milik daerah, serta sumber pendanaan yang sah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dana dari Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan investor menjadi sumber utama pendanaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Purbaya menjelaskan bahwa kebutuhan investasi awal PFII akan dipenuhi oleh investor, sehingga pembiayaan pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada APBN.
RUU PFII, antara lain mengatur kedudukan, kegiatan usaha yang bisa diselenggarakan, hingga insentif pajak bagi investor yang akan menanamkan modal di hub keuangan ini.
Menkeu Purbaya belum memutuskan insentif pajak bagi investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), termasuk usulan pembebasan PPh hingga 50 tahun.