Selain berasal dari Danantara, modal awal LP PFII dapat diperoleh dari badan usaha, hibah barang milik negara maupun barang milik daerah, serta sumber pendanaan yang sah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dana dari Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan investor menjadi sumber utama pendanaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Purbaya menjelaskan bahwa kebutuhan investasi awal PFII akan dipenuhi oleh investor, sehingga pembiayaan pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada APBN.
RUU PFII, antara lain mengatur kedudukan, kegiatan usaha yang bisa diselenggarakan, hingga insentif pajak bagi investor yang akan menanamkan modal di hub keuangan ini.
Menkeu Purbaya belum memutuskan insentif pajak bagi investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), termasuk usulan pembebasan PPh hingga 50 tahun.
Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin mengatakan investor di PFII akan mengikuti ketentuan pajak berupa global minimum tax.
Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat membawa RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ke Rapat Paripurna untuk pengesahan, setelah disusun dalam 10 bab dan 73 pasal.
Insentif pajak PFII berupa tarif 0% selama 50 tahun diharapkan mampu menarik investor yang selama ini menyimpan dananya di British Virgin Islands, Cayman Island, hingga Labuan, Malaysia.
Tanpa koridor regulasi yang jelas, Pusat Finansial Internasional Indonesia disebut berpotensi menjadi jalur pembiayaan baru bagi proyek-proyek prioritas pemerintah yang masih didominasi energi fosil.
Pembahasan RUU Pusat Finansial International atau PFII ditargetkan rampung pada 20 Juli 2026 dan dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026.