Kemenkeu: Shortfall Pajak 2025 Rp 270 T Terbantu Efisiensi Anggaran

Ade Rosman
17 Juli 2026, 07:23
Suahasil, apbn, defisit, anggaran
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) menyebut defisit APBN pada tahun lalu berhasil ditekan ke kisaran 2,8% terhadap PDB.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan mengungkapkan langkah efisiensi anggaran negara sebesar Rp 306 triliun pada awal 2025 membantu kondisi Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menghadapi kekurangan penerimaan pajak di akhir tahun mencapai Rp 270 triliun. Defisit APBN berhasil dijaga tetap di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai ketentuan Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Suahasil menjelaskan, salah satu perubahan besar dalam pengelolaan APBN 2025 adalah kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan sejak awal tahun.

“Kalau kita flashback ke 2025 spesifik tentang APBN, sebetulnya kita berangkat dengan suatu langkah besar di awal tahun 2025 yaitu efisiensi anggaran. Efisiensi anggaran di bulan Januari ditaruh sebesar Rp 306 triliun,” kata Suahasil.

Menurut dia, penghematan dilakukan berdasarkan arahan pemerintah untuk memangkas anggaran yang dinilai belum efisien atau belum memiliki kepentingan yang mendesak.

Ia menuturkan, terdapat tiga prinsip yang menjadi acuan dalam pelaksanaan efisiensi anggaran, yaitu pemangkasan tidak boleh mengganggu pembayaran gaji aparatur sipil negara, operasional kantor dan pelayanan publik tetap harus berjalan, dan anggaran perlindungan sosial dasar tidak boleh dikurangi.

“Efisiensi tidak boleh mengganggu belanja pegawai. Nggak boleh sampai nggak bisa bayar gaji. Kedua, efisiensi harus tetap meng-cover belanja operasional kantor untuk pelayanan publik. Ketiga, efisiensi tidak boleh mengganggu perlindungan sosial dasar,” katanya.

Suahasil menjelaskan, pemerintah juga menghadapi tekanan dari sisi penerimaan negara. Ia menuturkan, realisasi penerimaan pajak mengalami kekurangan dibanding target atau shortfall sekitar Rp 270 triliun.

Shortfall-nya ada, shortfall penerimaan pajak. Kami imbangi dengan efisiensi. Kalau pajak sendiri itu sekitar Rp 270 triliun,” kata Suahasil.

Suahasil menyebut, langkah efisiensi membantu menjaga defisit APBN tetap terkendali meski penerimaan pajak tidak mencapai target. Ia mengatakan penurunan belanja negara mampu mengimbangi berkurangnya penerimaan sehingga defisit APBN 2025 tetap berada di kisaran 2,81% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Di sisi lain, Suahasil juga menjelaskan bahwa struktur APBN 2025 mengalami perubahan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Danantara. Lewat aturan baru itu, pemerintah tidak lagi menerima dividen maupun menyalurkan penyertaan modal negara (PMN) seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi memang di tahun 2025 APBN-nya berubah, strukturnya berubah dan approach-nya berubah,” katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...