DPR Sahkan RUU PFII, RI Bakal Punya Hub Keuangan dengan Sistem Peradilan Sendiri

Ade Rosman
21 Juli 2026, 11:05
purbaya, sidang paripurna, PFII, pusat financial international
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Layar menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang. Melalui UU ini, Indonesia akan memiliki hub keuangan dengan sistem peradilan sendiri. 

Pengesahan ini disepakati melalui pembicaraan tingkat II yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa ( 21/7). 

Dalam rapat terebut, Ketua Panitia Kerja RUU PFII Mohamad Hekal menyampaikan hasil pembahasan di tingkat I. 

Hekal menjelaskan, RUU ini terdiri dari 7 bab 53 pasal. Ia menuturkan, Komisi XI mulai melakukan pembahasan RUU tentang PFII pada tanggal 2 Juli 2026, dan langsung membentuk Panja pada hari yang sama. 

Hekal mengklaim, dalam pembahasannya dilakukan dengan meaningful participation melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026. 

“Dalam RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapat masukan yang sangat konstruktif terkait dengan berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders, antara lain para akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan,” kata dia. 

Hekal menuturkan, secara simultan, rangkaian pembahasan RUU dilaksanakan dalam rapat Panja pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Adapun tim perumus dan tim sinkronisasi bekerja sesuai dengan penugasan Panja pada tanggal 17 sampai 19 Juli 2026 dan telah melaporkan hasil kerjanya dalam rapat Panja tanggal 19 Juli 2026. 

Hekal menjelaskan, rapat Panja kemudian menyempurnakan atas hasil perumusan dan sinkronisasi tersebut pada 19 dan dilanjutkan pada 20 Juli. 

“Draft RUU tentang PFII dari Pemerintah yang terdiri dari 7 bab dan 53 pasal telah dibahas oleh Panja melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM dari fraksi-fraksi yang berjumlah 503 DIM, terdiri dari 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada penjelasan,” kata dia.

Ia menjelaskan, 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada penjelasan disetujui tetap. DIM perubahan redaksional terdiri dari 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM pada penjelasan. 

“Adapun DIM perubahan substansi terdiri dari 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM pada penjelasan. Sedangkan DIM penambahan substansi terdiri dari 59 DIM pada batang tubuh dan 23 DIM pada penjelasan, serta DIM dihapus sejumlah 5 DIM di batang tubuh dan 2 DIM pada penjelasan,” kata Hekal.  

Hekal menuturkan, berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematika disusun dalam 10 bab dan 73 pasal dengan materi muatan dan pasal. 

PFII Punya Sistem Peradilan Terpisah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, keberadaan Undang-Undang ini bertumbuh pada tiga pilar utama. "Pilar pertama, akses modal dan investasi,” kata Purbaya. 

Ia menuturkan, PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional, sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8% seperti yang direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia,” katanya. 

Purbaya mengatakan, tax base yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional.

“Pilar yang kedua adalah inovasi dan tata kelola. PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dibentengi oleh asas tata kelola yang baik serta best practices manajemen keuangan internasional,” kata Purbaya. 

Ia menuturkan, keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia. 

“Pilar yang ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia, sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan khususnya di bidang keuangan,” kata Purbaya. 

Ia mengatakan, dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional. 

Purbaya menuturkan, pokok-pokok peraturan RUU PFII ini mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, dan tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, kekhususan pada PFII, dan ketentuan penutup. 

Setelah mendengar pandangan akhir pemerintah, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang pun meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU PFII menjadi undang-undang. 

“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” Tanya Puan, disetujui para peserta rapat. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...